Jakarta ( Duta Lampung Online)- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
PP yang Disyahkan per Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan tidak Lagi Memerlukan “Surat Pengantar” Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.(8/1/2023).Untuk Pengurusan Surat Surat :
KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
PERUBAHAN KK :
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
BUAT E-KTP BARU :
Cukup KK Saja
PERUBAHAN E-KTP :
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
AKTA KELAHIRAN :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
AKTA KEMATIAN :
Hanya Butuh Surat Kematian.
Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi.
Sehingga Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya ,semua dipermudah /peraturan -presiden -perpres- nomor- 98- tahun 2018.
(ShDt)(*)