PEMDES BARANGMAMASE GELAR MUSYAWARAH RPJMDes

0
24

Sulawesi Selatan, (Duta Lampung Online) – Pemerintah Desa Barangmamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar gelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rabu (15/6/2022)

Musdes ini merupakan puncak dari musyawarah-musyawarah dalam rangka penyusunan dan penetapan RPJMDes atau Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, berpedoman Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang perencanaan pembangunan desa. Rancangan RPJMDes ini juga memuat visi misi Kepala Desa yang arah kebijakan untuk pembangunan Desa serta rencana kegiatan-kegiatan lainnya.

Adapun kegiatan tersebut meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Yang sebelumnya Pemdes Barangmamase telah menyerap aspirasi masyarakat dengan tujuan mengidentifikasi permasalahan dilingkungan yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga, dan sarana prasarana fisik dilingkungan dll lewat MUSDUS dan Musywarah lainnya.
Semua usulan tadi diajukan ke BPD dan Pemerintah Desa sebagai prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan selama enam tahun kedepan

Mengawali sambutannya dalam Rapat Musdes penetapan RPMJDes yang dilaksanakan di kantor Desa barangmamase pukul 20:00 wib, yang dihadiri beberapa pihak diantaranya kepala desa Barammamase, pihak kecamatan, pendamping Desa, ketua BPD beserta anggota, para kepala Dusun,TP-PKK, LPMD, tokoh agama, karangtaruna serta tokoh masyarakat. Kepala Desa Barammamase Usman,SE. menekankan pentingnya kebersamaan semua unsur elemen desa untuk mencapai hasil maksimal dari kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan diRPMJDes 2021-2027

Pihak kecamatan Abdul Muis Stap Kasi Pemerintahan Kecamatan Galesong Selatan menegaskan, Rencana Desa yang sudah ditetapkan supaya menjadi Pedoman Pelaksanaan Pembangunan kedepan, pembangunan di Desa Baranhmamase ini bisa berjalan dengan baik dan maksimal bila semua pihak saling bekerjasama.

Abdul Muis mengatakan, “Rencana pembangunan yang dilaksanakan tentunya bukan kemauan dari aparatur desa akan tetapi berdasarkan usulan masyarakat dan lembaga yang ada, semua rencana pembangunan pastinya sesuai dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

“Sehingga kepala Desa yang baru terpilih wajib melakukan dan menetapkan RPJMDes Sebagai acuan untuk melaksanakan dan menjalankan pemerintahannya selama satu periode. Apa yang tertuang dalam RPJMdes itu harus dilakukan oleh kepala desa sesuai visi misi kepala desa sehingga bisa melahirkan sebuah pemerintahan yang baik, transparan dan sesuai harapan bersama,” ungkap Abdul Muis kasi kecamatan

Selesai pemaparan tersebut akhirnya seluruh undangan yang hadir menyetujui hasil tersebut ditetapkan menjadi RPJMDes Tahun 2021-2027 dan RKPDes Tahun 2021.

Acara Musdes tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahannya dari Ketua BPD kepada Kepala Desa. (Heriyanto)