PEMERINTAH Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung membongkar pembatas jalan (median jalan) yang berada di Jalan RA Kartini persis didepan Tugu Juang, Pembongkaran ruas Jalan Kartini dan Teuku Umar dibongkar setelah Kemenhub mengaudit pascapenutupan.
Kalaupun rekayasa lalu lintas dikembalikan seperti semula, harus ada laporan pertanggung jawaban terhadap pembongkaran median pembatas jalan yang baru aja dibangun dan dibongkar lagi.
Karena semua pembangunan yang menggunakan uang rakyat, harus ada pertanggung jawabannya secara administrasi mau dihapuskan demi kepentingan rakyat atau dijual/lelang.
Dan biasanya apabila ada suatu kegiatan pembangunan yang konsep teknisnya tidak tepat guna atau ternyata merugikan keuangan Pemda, maka team BPK dalam audit penggunaan anggaran akan mempertanyakan pertanggung jawaban konsep tersebut. Semoga kejadian tersebut tidak terulang lagi.(*)