Pembangunan Kantor Dinas PUPR di Duga Melanggar UU Tentang Keselamatan Kerja

0
467

Pesisir Barat, (Duta Lampung Online)   Berdasarkan pantauan Awak Media Duta Lampung, di lokasi pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten Pesisir barat, Sabtu, (26/06/2021), Terlihat jelas para pekerja tukang pembangunan kantor tersebut tanpa menggunakan Alat Pelidung Diri sama sekali, mulai dari sefety belt, rompi, helm dan APD lainnya.

Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pesisir barat tersebut berada dalam pengawasan langsung oleh Dinas PUPR. Kegiatan Pembangunan tersebut di Duga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan SKB MENAKER serta Menteri PU No: 174/MEN/1986 & 104/KPTS/ 1986, UU Nomor 1 Tahun 1970, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pada tempat Kegiatan Konstruksi, serta tidak memakai Alat Pelindung diri sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI).

Ketika awak media Duta Lampung menanyakan prihal pelanggaran K3 di lingkungan pembangunan kantor dinas PUPR kabupaten Pesisir barat, terungkap jawaban oleh Sapri, selaku Pengawas konsultan dari PT,Laskar Utama, “saya sudah Mengingat kan berulang kali, untuk memakai APD namun tidak di indahkan”, kata sapri.

kemudian awak media menimpali, karna tidak d indahkan apakah lantas dibenarkan dengan yang terlihat pada kegiatan hari ini, lalu dijawab nanti akan kita stop dulu untuk memastikan semua mematuhi K3, ujar nya.

Awak media berharap, pihak Dinas PUPR, PPK, Pengelola teknis, Pengawas lapangan dan Konsultan harus tegas kepada ”Kontraktor yang lalai dalam menerapkan K3 dan mengabaikan SOP (Standart Operasional Prosedur), sebelum mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban.

SOP harus di laksanakan sebaik baik nya, dan sanksi harus pula diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam setiap pembangunan tanpa terkecuali. (jokson).