Lampung Tengah(DLO)- Lagi-lagi penggunaan anggaran Dana Desa (DD), Anggaran Tahun 2015, di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, diduga menyisakan bannyak masalah. Diduga kuat dana bantuan DD di sejumlah desa yang ada diwilayah kecamatan setempat dikorupsi secara berjamaah.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan investigasi dan data yang diterima oleh kru media Pena Berlian Online, diduga kuat pelaksaan pembangunan yang melibatkan dana desa tersebut, terjadi Mark-Up anggaran dan volume serta matrial bangunan.
Seperti contohnya, pembangunan aspal jalan lapen, di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, kabupaten setempat. Pembangunan jalan lapen melalui anggaran Dana Desa Tahun 2015, Diduga kuat pihak pelaksana pembangunan tidak mengacu pada juknis atau setandar lapen.
Pasalnya pengadaan batu base A atau batu sprit yang digunakan hannya menggunakan ukuran, 3/5 dan 2/3 serta 1/2, yang seharus nya berdasarkan standar PU yakni ukuran 5 cm, serta tidak menggunakan abu batu langsung disiram menggunakan aspal curah.
Terpisah, halsenada juga terjadi di Kampung Riau periangan, kecamatan setempat. Lagi-lagi pihak Kepala Kampung juga dalam melaksanakan pembangunan yang menggunakan dana desa juga diduga kuat menyalahi aturan serta telah mengkangkangi peraturan.
Berdasarkan data yang ada, pihak kepala kampung dalam melaksanakan pembangunan drainase terkesan asal jadi. Diduga kuat pula pembangunan drainase tersebut telah mengurangi volume bangunan .
Berdasarkan hasil investigasi serta pantauan dilapangan, pelakasanaan pekerjaan pembangunan drainase yang ada di Kampung Riau Periangan, pelaksanaan pembangunan menemukan kejanggalan dimana pada pengerjaan pasangan batu saluran drainase pasangan batu dikerjakan secara keseluruhan dengan teknis pasangan dikerjakan pada ketinggian dari lantai saluran dipasang dengan separuh ketebalan pasangan setinggi ¾ tinggi, seharusnya dan seperempat pada sisi atas pasangan dipasang dengan penuh ketebalan yang murni sesuai dengan tarikan benang profil pasangan dan adukan semen dan pasir yang digunakan menurut pengamatan kami dilapangan maka terlihat warna kuning atau sangat minim penggunaan semennya.
Haltersebut menimbulkan pertannyaan besar oleh sebagian masyarakat yang dikonfirmasi secara terpisah. Mereka menginginkan penjelasan apakah memang di izinkan pemasangan batu pada drainase saluran dipasang dengan separuh ketebalan saja dan hanya diatasnya saja yang penuh ketebalannya.
“Kami memohon penjelasan mengenai sistem penggunaan semen pada adukan pasangan batu drainase Kampung Riau Periangan, dimana menurut pemantauan kami dilapangan amatlah minim dan seperti apa kekuatan konstruksi tersebut dilapangan nantinya,”ujar salah satu warga yang enggan ditulis namanya.
Sejumlah masyarakat mendesak kepada aparat penegak hukum agar mengusut kasus tersesebut hingga tuntas. Jika terbukti penyimpangan anggaran dana desa mereka minta agar oknum yang telah bermain-main dengan anggaran dana desa supaya diprose dengan hukum yang berlaku.
Terpisah, salah satu anggota pendamping dana desa, saat dimintai keterangan membenarkan, jika sebagian besar pelaksanaan pembangunan dana desa tidak mengacu pada aturan yang berlaku.(Tim).