Lampung timur, Dutalampung Online – Sebagai mana diketahui bahwa perubahan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, semua bersifat pro-rakyat, antara lain Pelayanan Gratis, KTP-el yang berlaku seumur hidup, Pencetakan KTP Elektronik, Stelsel Aktif, pendanaan untuk penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan penggunaan data Kependudukan Kementrian dalam Negeri. Asisten I Tarmizi membacakan sambutan tertulis Bupati Lampung Timur dalam upacara dihalaman Komplek Pemerintah Daerah, Senin (9/5).
Dengan telah diundangkanya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 dimaksud, maka telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya seperangkat regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Menteri dalam Negeri maupun Surat Edaran Meneteri dalam Negeri. Peraturan-peraturan dimaksud diterbitkan sejalan dengan banyaknya hal-hal mendasar dalam pelayanan administrasi kependudukan yang telah mengalami perubahan demi untuk meringankan beban rakyat (pro-rakyat).
Penerbitan Peraturan-Peraturan tersebut juga bertujuan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan secara efektif, serta dalam rangka melakukan perubahan sikap dan pola pikir dari semua jajaran aparat, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sampai ketingkat lapangan,”papar Tarmizi.
Tarmizi menerangkan, perlu diketahui bersama bahwa perkembangan kependudukan di Kabupaten Lampung Timur sampai dengan Semester II tahun 2015 adalah, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Timur per-Desember 2015 berjumlah 1.1.7.021 jiwa, jumlah penduduk wajib KTP berjumlah 801.637, jumlah penduduk yang sudah perekaman KTP-el berjumlah 604.291 (75%), jumlah penduduk yang belum perekaman berjumlah 197.346 (25%), jumlah penduduk yang membuat Akte Kelahiran bejumlah 430.958 jiwa, jumlah penduduk yang mencatatkan Akta Kematian berjumlah1.537 jiwa dan jumlah penduduk yang mencatatkan Akta Perkawinan bejumlah 134 orang.
Tarmizi berpesan, berdasarkan Data Kependudukan semester II tahun 2015 dapat diketahui pula bahwa penduduk usia 0-18 tahun (usia anak) di Kabupaten Lampung Timur berjumlah 372.475 jiwa, dari jumlah tersebut yang telah memiliki Akta Kelahiran berjumlah 242.108 (65%). Dari pencapaian kepemilikan akta kelahiran dimaksud dapat diketahui bahwa pencapaian tersebut masih dibawah target Nasional untuk kepemilikan Akta Kelahiran usia anak pada tahun 2015 sebesar 75%, dengan demikian pencapaian target di Kabupaten Lampung Timur masih terdapat kekurangan, untuk itu kami perintahkan kepada saudara untuk memacu peningkatan kepemilikan akte kelahiran tersebut melalui pelayanan-pelayanan keliling sistem jemput bola,” pesan Tarmizi. (Herwantoni)