PDIP Minta Nomor Urut Partai Diperbaiki

0
55

Jakarta (Duta Lampung Online) – PDI Perjuangan mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tetapi pengalaman dua kali pemilu, agar nomor urut partainya di kedepankan, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai,” kata Megawati, Sabtu (17/9/2022).

Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak. Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tetapi ini prinsip,” tambahnya.

Megawati, dirinya melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu. Dia mencontohkan PDIP yang pada pemilu lalu mendapat nomor 3, dan terus memakainya. Partai baru dan lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu, seperti PDIP dengan nomor 3-nya.

“Dengan demikian, suatu saat ke depannya nomor itu kepegang terus sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti,” kata Megawati.

Megawati mengatakan jika usul ini diterima dan diterapkan, akan membantu parpol tidak melakukan pemborosan. Pasalnya, alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.

“Belum tentu mau ya itu. Saya nggak tahu. Tetapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomernya yang berbeda,” pungkas Megawati.

Inilah nomor urut peserta Pemilu 2019:

1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
3.PDI Perjuangan (PDIP);
4.Partai Golkar
5.Partai Nasdem
6. Partai Gerakan 7.Perubahan Indonesia (Garuda)
8.Partai Beringin Karya (Berkarya);
9.Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
10.Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
11.Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
12.Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
13.Partai Amanat Nasional (PAN);
14.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
15.Partai Demokrat.

(SHDt) (*)