Pasangan Kumpul Kebo dirazia Satpol PP

0
18

Pati ( Duta Lampung Online)- Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, pada hari Jumat 16 Desember 2022, kembali menggelar razia kos-kosan untuk mengamankan pasangan kumpul Kebo.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Endang Sulistiyani mengatakan, razia ini dilancarkan di kos-kosan area Desa Plangitan, Kabupaten Pati.

Diungkapkannya, dari razia itu mengamankan sebanyak 13 orang di dalam kamar kos dan dua diantaranya adalah pasangan kumpul kebo.

“Dari operasi yang dilakukan terjaring 13 orang dan dua pasangan non suami istri,” ucap Endang Sulistiyani, Jumat 16 Desember 2022.

Personel Satpol PP Pati bersama anggota Polsek Kota Pati, dalam kegiatan itu juga menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati.

Nantinya, dalam agenda itu DKK Pati akan mengecek kesehatan para penghuni kos dan memeriksa apakah mereka terkena HIV AIDS atau tidak.

Untuk para penghuni kos yang terjaring razia, Endang mengungkapkan, jika mereka akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan secara tertulis

“Kepada semua yang terjaring dilakukan pendata’an dan pembina’an serta diperiksa kesehatannya dengan mengambil sampel darah oleh tim dari DKK terkait Aids dan penyakit menular lainnya,” tuturnya.
( SHDt)(*)