Para Kades Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR

0
17

Jakarta.(Pena Berlian Online)-Di depan gedung DPR ribuan kepala desa (kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR jln.Gatot Subroto no:1 Jakarta didalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pimpinan DPR pun menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR tersebut.

Menurut pantauan dari awak media sekira pukul 10.00 wib Selasa (17/01/2023), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi para kades seluruh Indonesia di depan Gedung DPR.

Para kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk direvisi kembali

Kepada para kades, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kalau revisi itu ada prosesnya,step by step.

“Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah menyampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR,” tegas Sufmi

Sufmi pun meminta agar para kades melobi instansi pemerintahan

Selain itu, kata Sufmi, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu siang ini untuk mendengar aspirasi mereka.

“Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislatif,” paparnya.

Sementara itu, Sufmi juga naik ke atas mobil komando. Dirinya melihat kemacetan di sekitar lokasi sehingga merasa perlu keluar dari Gedung DPR untuk menemui para kades.

Sebelumnya, puluhan ribu Kades se-Indonesia melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi. Salah satunya kades dari Kediri.

Kades-kades ini diketahui menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia pada 17 Januari 2023.

“Bahwa kami akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa,”ujar salah satu demontran

“Secara umum melihat kisi-kisi prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan. Tapi ternyata dengan prolegnas 2023 usulan kita dijawab ditanggapi dengan berbusa-busa tapi tidak dimasukkan,” paparnya

Keberangkatan mereka menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi menuntut revisi Undang Undang tentang Desa.

Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai ADD dan masa jabatan kades. Yang pertama yakni terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.

Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.

Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.

“Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek (konflik pasca) Pilkades, dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek dari Pilkades,” lanjutnya

Menurut salah satu wakil dari demontran, masa jabatan 6 tahun justru malah berdampak negatif terhadap Desa itu sendiri. Bagaimana tidak, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.(Edy’s/tim)