Tulang Bawang(DLO)- Perjuangan masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Dente teladas, Tulangbawang (Tuba) guna memastikan keberadaan lahannya yang diduga dikuasai PT. Sugar Group Companies (SGC) semakin berat ,
Ini menyusul mundurnya dua fraksi di DPRD Tuba dari Panitia Khusus (Pansus) menyikapi kepemilikan tanah yang diduga dikuasai PT. SGC. Kedua fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN.
Padahal sebelumnya kedua fraksi ini termasuk yang getol mendorong terbentuknya keberadaan pansus tersebut.
“Penarikan anggota Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN disampaikan tadi dalam rapat paripurna DPRD Tuba,” kata Wakil Ketua II DPRD Tuba, H. Herwan Saleh.
Menurut Herwan, penarikan anggota pansus oleh Fraksi PDI-P tertuang dalam surat nomor 18/F.PDIP/DPRD/TB/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2017. Adapun anggota yang ditarik dari keberadaannya di Pansus yakni, Sodri H. Edy Saputra dan Bambang Sumedi.
Sementara penarikan anggota pansus dari Fraksi PAN dijelaskan dalam surat 09/F.PAN/08.05/B/K-S/072/VIII/
“Mengenai alasan penarikan, tidak disampaikan secara gamblang. Intinya kedua fraksi tersebut menarik anggotanya dari Pansus Persoalan Tanah Antara Masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. SGC,” tutur Herwan Saleh lagi.
Diketahui sebelumnya, keberadaan pansus menyikapi kepemilikan tanah yang diduga dikuasai PT. SGC sudah memakan korban. Hi. Munzir, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tuba dicopot dari jabatannya. Ini lantaran anggota dewan yang gigih membela kepentingan masyarakat Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas ini memilih bergabung dalam pansus meski mengatasnamakan pribadi.
Pansus ini resmi terbentuk dalam rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Tuba, Sope’i, Senin (31/7).
Waktu itu, seluruh fraksi yang ada di DPRD Tuba mengirimkan wakilnya untuk duduk sebagai anggota Pansus. Kecuali Fraksi Partai Golkar yang memilih absain dan tidak mengirim anggotanya untuk masuk dalam Pansus.
Dari Fraksi Gerindra, Novi Marzani dan Sondang Rajaguguk. Fraksi Nasdem, Fery Rudi Yansirona dan Ahid Hatianto. Lalu Fraksi PKS dan Hanura, Mustafa Kamal dan Maryoto. Fraksi PKD, Hairul dan Zuldin.
Kemudian PDI Perjuangan, Edi Saputra, Sodri dan Bambang Sumedi. Terakhir Fraksi PAN, Holil dan Muklas Ali.
Menurut Ketua Pansus, Novi Marzani , S.Sos, M.H., anggota Pansus nantinya akan rapat bersama menentukan berbagai tahapan yang ditempuh dalam menuntaskan persoalan ini. Termasuk menjadwalkan berbagai pihak yang nantinya dipanggil dimintakan keterangannya.
“Yang terpenting kita akan memanggil pihak BPN sesuai aspirasi dan laporan dari masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Denteteladas. Kita sangat ingin mengetahui peta luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group yang sebenarnya. Sehingga bisa diketahui bila memang ada manipulasi atau tidak,” tegas Novi Marzani.
Selanjutnya, nanti Pansus sangat berharap adanya ukur ulang pada lahan HGU yang dimaksud. Tujuannya mengetahui kebenaran data yang dimiliki antara masyarakat atau pihak perusahaan.
“Sehingga nanti dapat diketahui siapa yang berbohong. Intinya kita ingin tidak ada manipulasi. Kita ingin ungkap fakta yang sebenar-benarnya. Saya harap dengan adanya langkah ini kedepan tak ada lagi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tambahnya.
Setelah itu, baru pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT. Sugar Group Companies. “Nantinya kita akan pertanyakan berbagai hal, misalnya mengenai keabsahan sertifikat lahan yang mereka miliki, termasuk jika mungkin mengenai data pembayaran pajak,” jelasnya.
Karenanya Novi pun meminta semua pihak dapat bersabar dan mendukung kinerja Pansus. ”Percayalah. Pansus ini terbentuk semata-mata untuk mencari solusi permasalahan yang ada, sehingga kedepan kami harapkan tidak ada konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tegas dia lagi.
Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dente Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya, karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu.
Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari pemerintah, mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat dirampas, kompensasi juga belum direalisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulangbawang masuk HGU PT. SGC( ded)