Parah…!! Ada Pabrik Narkoba di Natar, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

0
30

Lampung Selatan – Polisi menggerebek pabrik narkoba di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Penggerebekan ini menggegerkan banyak kalangan di Lampung, Karena produksi narkoba yang berlokasi di pabrik penggilingan padi di Natar tersebut mencapai 100 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu dalam sekali produksi dalam waktu sekitar tiga jam.

Dalam sekali produksi kelompok ini bisa menghasilkan uang sekitar Rp 230 juta, dengan asumsi harga ekstasi per butir Rp 300 ribu dan sabu-sabu Rp 2 juta per gram.

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Lampung Selatan bersama Satuan Intel Kodim 0421 Lampung Selatan dam Danpom II/3 Lung pada Kamis (12/5). Kegiatan produksi narkoba sudah berlangsung sejak Januari 2016. Tiga tersangka diamankan saat penggerebekan.

Peracik narkoba berinisial N hingga kini masih dalam pengejaran petugas. N diketahui menyiapkan segala bahan kimia dan perlengkapannya yang dibutuhkan untuk membuat ekstasi dan sabu-sabu. Ia juga menyebut diri sebagai dokter.

Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Syahrial, mengatakan, petugas berhasil meringkus tiga tersangka saat penggrebekan pabrik narkoba di Natar. Satu di antaranya merupakan oknum anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial BS.

“Dua tersangka lainnya yang diamankan yakni GT (29) dan M (24), warga Desa Tanjung Sari, Natar, GT merupakan pemilik pabrik penggilingan padi tersebut. GT juga berstatus adik kandung dari Kopda BS. “kata Syahrial.

Petugas mengamankan berbagai alat untuk membuat pil ekstasi dan sabu-sabu, Diantaranya, gelas ukur, tabung ukur, dan beberapa alat lainnya. Barang bukti lainnya adalah pil ekstasi sebanyak 14 butir dan bubuk bahan pembuat pil ekstasi.

Dikatakan Syahrial, Proses pembuatan narkoba dilakukan oleh tersangka lainnya berinisial N dari Jakarta,yang kini masih buron. Tersangka N memiliki keahlian di bidang farmasi atau obat-obatan. N pula yang meracik berbagai bahan hingga menjadi ekstasi dan sabu. (Nk 3/Nlt/Tl/lpt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here