Opini: Tak Semua Perbedaan Itu Indah

0
127

Penulis : Lutfia Aprilian

Selama ini perspektif kita tentang perbedaan itu adalah hal yang biasa. Bahkan dianggap sebagai suatu hal yang indah jika disatukan. Seperti Indonesia, negara kita tercinta ini yang memiliki semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda – beda tetapi tetap satu. Kita dapat bersatu dengan adanya berbagai perbedaan baik dari segi agama, suku, ras, dan golongan. Semua itu dapat terintegrasi dengan mudah. Sebab kita memandang semua perbedaan itu sama. Karena hanya orang – orang yang tidak ingin berkembanglah yang tidak menerima perbedaan.

Tetapi ketahuilah kawan, tak semua perbedaan itu indah! Adakalanya sebuah perbedaan malah menjerumuskan kita ke arah yang menyimpang dari kepercayaan kita sebagai umat muslim. Contohnya seperti fenomena yang sering kita jumpai di sekitar kita, yaitu pernikahan berbeda agama.

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah problematika hubungan antar umat beragama. Salah satu problematika dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah pernikahan muslim dengan non muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai “Pernikahan Beda Agama”.

Pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang, seorang muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir dipastikan sulit untuk menghindari pergaulan dengan orang yang berbeda keyakinan. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita muslim dengan orang yang berbeda keyakinan atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.

Dari fenomena yang telah dipaparkan di atas, ketahuilah bahwa Islam memiliki perspektif sendiri terhadap pernikahan berbeda agama. Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

1. Hukum PriaMuslim Menikah dengan Wanita Non Muslim Ahlul Kitab
Seorang ahlul kitab dalam pembahasan ini ialah orang non muslim yang sebelumnya sudah mendapatkan kitab sebelum diturunkannya Al –Qur’an sebagai pedoman hidup umat muslim. Dengan fakta tersebut, para ulama telah membuat kesepakatan dengan adanya agama Injil dan juga Taurat, seperti halnya dengan umat nasrani dan juga umat yahudi yang memiliki sumber sama.

Dalam situasi seperti itu, maka hukum dari pernikahan yang dilakukan diperbolehkan dalam agama Islam. Terdapat dasar untuk memperkuat keadaan tersebut dengan adanya penetapan hukum mengenai pernikahan ini, yakni berpedoman pada Al – Qur’an surah Al – Ma’idah ayat 5, yang artinya :

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik – baik. Makanan (sembelihan) orang – orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita – wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita – wanita yang beriman dan wanita – wanita yang menjaga kehormatan di antara orang – orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik – gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum – hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang – orang merugi.”

2. Hukum Pria Muslim Menikah dengan Wanita Non Muslim Bukan Ahlul Kitab
Non muslim yang bukan berasal dari kalangan ahli kitab maksudnya ialah kebalikan dari non muslim yang berasal dari kalangan ahli kitab. Sertaagama yang pedoman (kitabnya) bukan diturunkan langsung oleh Allah SWT, melainkan disusun dan dibuat oleh para manusia itu sendiri.

Nah, apabila seorang pria muslim menikah dengan wanita non muslim bukan ahli kitab, maka dapat dikatakan sebagai tindakan yang diharamkan oleh agama Islam. Terdapat dasar untuk memperkuat keadaan tersebut dengan adanya penetapan hukum mengenai pernikahan ini, yakni berpedoman pada Al – Qur’an surah Al – Baqarah ayat 221, yang artinya :

“Dan janganlah kamu nikahi wanita – wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang – orang musyrik (dengan wanita – wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat – ayat-Nya (perintah – perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

3. Hukum Wanita Muslim Menikah dengan Pria Non Muslim

Pernikahan yang dilaksanakan antara seorang wanita muslim dengan seorang pria yang tidak seiman sudah ditetapkan dan menjadi hal mutlak dengan hukum haram di dalam agama Islam. Namun, jika seorang wanita muslim tersebut tetap saja memaksakan kehendaknya sendiri untuk menikahi lelaki yang statusnya tidak seiman dengannya, maka sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT, apapun yang mereka perbuat selama menjalani hidup bersama – sama sebagai suami istri sama halnya dianggap sebagai suatu perbuatan zina. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al – Qur’an surah Al – Mumtahanah ayat 10, yang artinya :

“Apabila kamu telah mengetahui bahwa wanita – wanita mukminah itu benar – benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami – suami) mereka yang kafir. Wanita – wanita muslimah itu tidak halal (dinikahi) oleh lelaki – lelaki kafir, dan lelaki – lelaki kafir itu tidak halal (menikahi) wanita – wanita muslimah.”

Perlu anda ketahui sendiri bahwa siksa neraka bagi pezina telah dijelaskan dalam Al – Qur’an dan hukumannya mengerikan. Apakah anda masih ingin melakukannya jika melihat hukuman berat yang nantinya akan diberikan oleh Allah SWT kepada anda karena tidak mematuhi perintahnya?

Apabila dilihat dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa seorang pria muslim boleh melaksanakan pernikahan dengan seorang wanita non muslim dengan ketentuan selama wanita tersebut masih tergolong ahli kitab. Jika seorang pria muslim melaksanakan pernikahan dengan seorang wanita non muslim yang bukan termasuk golongan ahli kitab, maka hukumnya sudah jelas diharamkan. Sedangkan bagi wanita muslim hukumnya adalah haram bila melaksanakan pernikahan dengan pria yang tidak seagama dengannya.

Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang mempunyai pemahaman yang salah mengenai pernikahan beda agama ini. Masyarakat Indonesia juga masih banyak yang melakukan pernikahan beda agama di luar negeri agar diperbolehkan. Karena memang pada kenyataannya di negara Indonesia pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.

Apabila seorang muslim melanggar perintah sesuai yang telah ditetapkan oleh Allah SWT maka akan menanggung resikonya di akhirat kelak. Karena sudah selayaknya sebagai seorang muslim yang taat dan beriman kepada-Nya untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Hal ini telah ditetapkan oleh Allah SWT di dalam kitab-Nya yang menjadi pedoman bagi kita semua dan yang paling penting demi kebaikan seluruh umat muslim.

Jadi, dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa tak semua perbedaan itu indah, karena jika perbedaan itu ada dalam suatu bahtera rumah tangga dikhawatirkan keduanya akan saling memengaruhi dan timbullah dominasi dari salah satu pihak yang akan menjerumuskan pihak lainnya ke jalan yang menyimpang. Terutama bagi kita sebagai kaum hawa, pernikahan bertujuan untuk mendapatkan seorang imam yang mampu memimpin dan menuntun kita ke jannah-Nya.

Maka apabila kita memilih imam yang berbeda keyakinan dengan kita, bagaimana ia bisa membawa kita ke jannah-Nya? Dan untuk para kaum adam pilihlah wanita yang seiman sehingga dapat menemani kita sampai ke jannah-Nya. Bayangkan! Jika tempat beribadah kita di dunia saja sudah berbeda, maka bagaimana mungkin kita dapat dipersatukan dalam surga yang sama.

Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Tentunya tulisan ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi serta menambah wawasan kepada para pembaca dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here