Opini : Asep Yusdi Hidayat, S.H : Pelaku Tindak Pidana Ringan Tidak Dapat Ditahan

0
84

KITAB Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring ). Berdasar ketentuan Pasal 205 KUHAP, bahwa dinyatakan tindak pidana ringan ditentukan berdasarkan ancaman pidananya. Secara umum ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan diatur dalam pasal 205 ayat (1) KUHAP yakni:

Tindak pidana dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara atau kurungan. Atau denda sebanyak banyaknya Rp.7500, dan penghinaan ringan yang dirumuskan dalam Pasl 315 KUHAP.

Jika ketentuan Pasal 205 ayat (1) KUHAP ini dikaitkan dengan ketentuan terkait penahanan pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang antara lain menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidana paling lama 3 bulan penjara atau kurungan memang tidak dapat dilakukan penahanan.

Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai tipiring Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma ) Nomor 2 Tahun 2012, tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring ) dan Jumlah Denda dalam KUHP, intinya perma ini ditujukan untuk ,menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada tipiring dalam KUHP. Dalam Perma No. 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja namun juga menjadikan pencurian dibawah Rp. 2,5 juta tidak dapat dilakukan penahanan.

Dalam perma No. 2 Tahun 2012 Pasal 1 dijelaskan bahwa kata-kata “ dua ratus lima puluh rupiah “ dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP, dibaca menjadi Rp. 2.500.000 atau dua juta lima ratus ribu rupiah
Kemudian pada pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan apabila nilai barang atau uang tersebut tidak lebih dari Rp.2,5 juta Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut denga Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan atau perpanjangan penahanan, mengenai denda pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimumhukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 303 bis ayat, 1 dan 2 dilipatgandakan menjadi 1.000( seribu ) kali.

Peraturan mahkamah agung merupakan terobosan hukum karena selain implementasi dari acara pemeriksaan cepat selain itu bertujuan mengurangi beban perkara di mahkamah agung serta mengurangi beban tahanan di lembaga pemasyarakatan, yang terpenting memberikan rasa keadilan di masyarakat.
kita mendengar dan melihat terkait perkara pencurian piring, pencurian kakao, dan masih banyak kasus ringan lainnya sampai masuk ke pengadilan yang mana dari segi formil dan materiil perkara tersebut merupakan perkara tindak pidana ringan (Tipiring), namun faktanya oleh aparat penegak hukum, baik penyidik polisi maupun penuntut umum, perkara tindak pidana ringan tersebut masih saja diprose dan pelakunya dilakukan penahanan hal ini yang menimbulkan gejolak dimasyarakat karena mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Mengingat aparat penegak hukum baik kepolisian dalam hal ini penyidik, dan penuntut mempunyai penafsiran berbeda tentang aturan tindak pidana ringan, para penyidik, dan penuntut umum lebih menekankan pada aspek materiil dari unsur-unsur tindak pidana ringan tersebut, namun tidak berpegang kepada aspek formil sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP maupun Perma No. 12 Tahun 2012.

Apabila kepolisian masih tetap melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana ringan (Tipiring), maka langkah yang harus dilakukan oleh Terdakwa adalah mengajukan permohonan praperdilan terhadap kepolisian dengan dasar dan alasan penahanan tidak sah, karena melawan hukum melanggar KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2012
Dengan pemahaman aturan mengenai tipiring ini kiranya masyarakat paham apabila mengalami peristiwa atau menjadi pelaku tindak pidana ringan (Tipiring) aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penahanan. (BH)

Karya Artikel Hukum: Asep Yusdi Hidayat, S.H.( budi cirbon)