Ombudsman Lampung Dorong Pemda Maksimalkan Pemanfaatan Platform Digital

0
14
Bandar Lampung, (Duta Lampung Online)- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melakukan penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik tahun 2021.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan diskusi kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik pada Selasa (9/2) melalui platform Zoom.
Diskusi ini dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi, dan beberapa Kepala OPD masing-masing pemerintah daerah. Beberapa Sekretaris Daerah juga ikut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Atika Mutiara Oktakevina menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada momen penyampaian Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2021.
“Kehadiran negara dirasakan apabila mampu menyelenggarakan pelayan publik yang prima. Dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah tetap dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” lanjutnya.
Terkait hal itu Atika menekankan pentingnya pemanfaatan platform digital seperti website sebagai sarana penyampaian standar pelayanan publik kepada masyarakat.
Jelang Penilaian Kepatuhan, Ombudsman Lampung Dorong Pemda Maksimalkan Website (1)
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Atika Mutiara Oktakevina dal diskusi yang digelar secara daring, Swlasa (9/2) | Foto : Ist
Diskusi tersebut diisi oleh materi tentang standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penyelenggaraan standar pelayanan publik melalui website pemerintah daerah merupakan salah satu penilaian terpenting dari penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan standar pelayan publik yang akan dilaksanakan pada tahun ini,” jelasnya.
Atika juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan standar pelayanan publik, baik ketika dinilai ataupun tidak dinilai oleh Ombudsman.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dari para peserta. “Harapan kami agar para pihak yang hadir dalam diskusi ini dapat menjadi tim terbaik yang dipercaya oleh kepala daerah untuk mewujudkan visi misi pelayanan publik untuk warganya,” pungkasnya. (**)
Di Lansir Dari Halaman: kumparan.com