BATURAJA TIMUR (DUTA LAMPUNG ONLINE)– Rencana pemerintah pusat untuk mengangkat guru Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (T3) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak berlaku untuk para guru honorer di Kabupaten OKU. Pasalnya bumi Sebimbing Sekundang tak mendapat jatah pengangkatan itu.
“Ada guru yang bertugas di pelosok, tapi tak masuk kategori,” ujar Kepala Dinas Pendidikan OKU H Mahyudin Helmi melalui Kabid Dikdasmen, Paranto, seperti dilansir dari UKU Expres pada, Jumat (18/11/2016).
Kata dia, sekolah tempat guru tersebut mengabdi belum masuk kategori T3 karena jarak untuk mencapai ke sekolah tidak sampai 6 km. Sementara, salah satu syarat sekolah terpencil itu berjarak sekitar 6 km yang dijangkau dengan berjalan kaki. (Ermita).