BANDAR LAMPUNG (DLO) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah kamar indekos di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang dari dalam kamar indekos. Satu orang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yang bertugas di Inspektorat Lampung bernama Ahmad Faizi (51). Dua tersangka lainnya adalah teman perempuan Faizi, bernama Dian Irania dan Hestia Handayani.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap usai pesta sabu di kamar indekos.
“Barang bukti yang ditemukan berupa sisa sabu dan seperangkat alat isap sabu,” ujar dia, Minggu (19/3/2017).
Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan narkoba dan pengguna narkoba. Yaitu, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rosef menjelaskan, Faizi membeli satu paket hemat sabu dari seorang bandar berinisial A. Tersangka mengaku baru kenal dengan bandar ini. Dia membeli satu paket hemat di suatu tempat,” ujar Rosef.
Setelah mendapatkan satu paket hemat sabu, Faizi menghubungi teman wanitanya untuk mengajak menggunakan sabu bersama. Faizi lalu membawa sabu ke kamar indekos, tempat dua teman wanitanya berada.
Di kamar indekos itulah, tutur Rosef, ketiga tersangka mengisap sabu bergantian. Saat itu, polisi mendapatkan informasi adanya pesta narkoba di kamar indekos.
“Informasi yang didapat, di kamar indekos itu, sering dijadikan tempat pesta sabu,” ujarnya.
Mendapat laporan masyarakat, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, ternyata benar, ada tiga orang di dalam kamar indekos sedang menggunakan sabu. “Petugas datang, mereka sudah selesai menggunakan sabu,” kata Rosef.
Polisi lalu membawa ketiga tersangka ke kantor untuk dimintai keterangan.(TL)