Natar (Duta lampung Online) – Pada tahun 2018, Oknum Kepala SMA Negeri 1 Natar, Kabupaten Lampung Selatan diduga korupsi dana BOS Rp 1,774.080.000,- Pasalnya, dari sejumlah komponen pembiayaan dana BOS di SMA N 1 Natar ditemukan adanya indikasi Mark-Up (memperbanyak/memperbesar) mata anggaran pada laporan penggunaan dana BOS.
Sumber mengungkapkan, pihak SMA N 1 Natar dalam mengelola dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
“Hampir setiap penggunaan dana untuk setiap pembelian kebutuhan sekolah diduga kuat tidak diyakini kebenarannya. Bahkan terdapat sejumlah laporan pembelanjaan fiktif,” katanya dengan tipikornewsonline belum lama ini.
Kemudian, sambung sumber, selain tidak sesuai juknis, pihak sekolah setempat dalam pengelolaan anggaran BOS tersebut diduga kurang melibatkan guru maupun komite sekolah, sehingga terkesan tidak transparan.
Menurut pantauan dilapangan, khususnya pada biaya untuk pembelian alat multi media pembelajaran menghabiskan dana mencapai Rp 96.750.000 terkesan di mark up dan menyimpang dari Juknis.
Pasalnya, menurut ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang petunjuk tehnis dana BOS SMA/ SMK, menegaskan bahwa untuk pembelian alat multi media pembelajaran, seperti beli komputer maksimal 5 unit pertahun per satuan pendidikan dengan harga tidak boleh melebihi dari 10 juta per unit.
Selain itu untuk membeli printer plus scanner maksimal 1 unit, kemudian untuk membeli LEPTOP maksimal 1 unit per tahun dengan harga tidak boleh melebihi dari 10 juta rupiah, serta proyektor 7 Juta rupiah.
Lebih lanjut sumber juga mengungkapkan, penggunaan dana BOS pada sejumlah komponen lainnya juga terkesan banyak menyimpang. Seperti pada rincian sebagai berikut:
Pembelian Buku Teks K-13 Untuk Siswa 12.943 eksplar dengan Jumlah Dana Pembelian Buku Rp 349.331.400 , Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah triwulan 1 Rp. 86.082.200, triwulan 2 Rp. 136.434.000, Triwulan 3 Rp. 61.843.000 dan triwulan 4 Rp63.869.000.
Kemudian, Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler triwulan 1 Rp. 96.713.000, triwwulan ke 2 Rp. 54.624.000, triwulan 3 Rp. 91.623.500 dan triwulan 4 Rp. 86.295.000, urai sumber.
Berdasarkan keterangan dan informasi di atas, banyak kalangan masyarakat menilai, bahwa oknum Kepala SMA N 1 Natar diduga telah melakukan penyimpangan/ pelanggaran (KKN) secara sengaja dalam pelaksanaan realisasi dana BOS tahun 2018, sehingga potensi kerugian uang negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Diharapkan aparat penegak hukum bisa segera turun tangan melakukan tindakan. Sebab, dikhawatirkan anggaran yang diperuntukkan membenahi pendidikan mulai dari sarana dan prasarana, biaya bagi yang tidak mampu, dan lain sejenisnya, lambat laun akan masuk ke kantong-kantong pemburu uang negara.
Jangan sampai korupsi mengancam dunia pendidikan. Dampak besar yang timbul jika lembaga pendidikan dibumbui oleh perilaku culas seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), jangan harap generasi penerus bangsa akan berkembang dan beriklim cerdas.
Terpisah, menanggapi pemberitaan ini kepala SMAN 1 Natar, Sumarno mengatakan, bahwa pihaknya dalam penggunaan dana BOS sudah diperiksa Inspektorat dan BPK Provinsi Lampung, katanya saat dikonfirmasi tipikornewsonline.net, Senin (28/10/2019) kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Laporan penggunaan dana BOS SMAN 1 Natar tahun 2018 sudah diperiksa oleh instansi terkait. Yaitu oleh tim pemeriksa inspektorat Provinsi Lampung dalam 2 tahapan.
“Tahap pemeriksaan laporan dan tahap pemeriksaan tindak lanjut, masing2 tahap dilakukan oleh tim yg berbeda. Kedua, pada akhir tahun juga sudah diperiksa oleh BPK hasilnya tidak ditemukan adanya pelaggaran dalam pengelolaan,” Elak Sumarno.(Rls/Wan)