Lampung Utara ( Duta Lampung Online)- Terlibat hubungan terlarang dengan pengusaha hasil bumi di Lampung Utara, EF, oknum bidan asal Kabupaten Way Kanan, yang anggota Bhayangkari (istri Polisi,red), harus berurusan dengan Polisi Polres Lampung Utara, Jumat, 23 Desember 2022.
Keduanya tertangkap Kamera , Keduanya ditangkap polisi atas tuduhan perselingkuhan dan perbuatan perzinahan bahkan ada vidio rekaman keduanya melakukan aksi adegan ranjang terlarang. EF dan SW alias Jaya (46), warga Bukit Kemuning, itu dilaporkan Aniah, istri sah SW, dengan bukti laporan polisi bernomor LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, tertanggal 22 Desember 2022.
Dalam laporan itu, Aniah megatakan dirinya melaporkan suaminya Sw telah melakukan perzinahan dengan EF. “Sejak lima tahun belakangan ini saya menduga suaminya SW alias Jaya (46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF,” kata Aniah.
Menurut Aniah, EF ini juga berstatus sebagai ibu Bhayangkari di Polres Waykanan. “Saya sudah sempat menanyakan tentang dugaan perselingkuhan itu kepada suami saya. Tapi SW selalu membantah,” kata Aniah kepada wartawan.
Dan sekitar dua pekan lalu, Aniah diam diam melihat Hanphone suaminya. Dan Aniah kaget bukan kepalang menemukan banyak foto foto mesra hingga vidio mereka saat berhubungan badan. “Saat nekad buka HP suami saya dan saya mendapati foto-foto mesum dan video suami saya sedang berhubungan intim dengan wanita selingkuhannya itu,” ucap Aniah.
Suami yang Kecewa atas tindakan istrinya , hati berkecamuk, dan perasaan kecewa dihianati itu Aniah didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, S.H, melapor ke Mapolres Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum bidan asal Kabupaten Waykanan yang diduga kuat melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang pengusaha jual beli hasil bumi, warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara.
“Benar ada penanganan perkara laporan dugaan tindak pidana perzinahan. Kedua pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Eko Oktama, mewakili Kapolres.
Menurut Kasat Reskrim keduanya ditangkap atas dasar laporan polisi LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, pada 22 Desember 2022, dengan pelapor atas nama Aniah yang tak lain istri sah dari pengusaha hasil bumi.
Dalam laporan Polisi tersebut, menjelaskan oknum bidan bersama selingkuhannya melakukan tindak pidana perzinahan dengan merekam aksi mesum keduanya tertangkap dari dalam handphone milik suaminya.
“Atas perbuatan keduanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 bulan kurungan penjara,” katanya.
( JSLaW/ SHDt)(*)