Bandar Lampung (Duta Lampung Online) OJK Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan pernyataan tidak
keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah
agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan
penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan
Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak
independen dan profesional lainnya.
Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi
Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023
di Kantor OJK.
Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam
rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program
yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang
polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu
mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program
penyehatan dalam RPK.
OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan
pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang
disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang
ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.
OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis,
manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan
RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di
Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit
solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan
khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali
menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK
terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.(rls)