OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

0
144

Jakarta (Duta Lampung Online)- Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.05/2020 tanggal 6 Februari 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance, yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Permai Blok B-19, Jalan KH. Moh. Mansyur Nomor 11 Blok B-19 RT. 002 RW. 004, Keluarahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (Ojk.go.id)