Nyoman Dhamantra Minta Jatah Rp39,6 Miliar dari Pengurusan Impor Bawang Putih

0
35

JAKARTA (Duta Lampung Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi VI DPR Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain I Nyoman Dhamantra, KPK menetapkan lima orang lainnya, yaitu, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT suap impor bawang putih dengan tersangka I Nyoman Dhamantra. (Foto : Heru Haryono/Okezone)Selain komitmen fee tersebut, I Nyoman telah menyepakati adanya permintaan awal sebesar Rp3,6 miliar untuk mengurus izin impor bawang putih. Namun, dari Rp3,6 miliar baru terealisasi Rp2,1 miliar untuk I Nyoman.

“‎Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurusi kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Dari 20.000 ton bawang putih yang akan diimpor, I Nyoman akan mendapatkan komitmen‎ fee sebesar Rp36 miliar ditambah permintaan awal Rp3,6 miliar. Sehingga, total uang yang akan diterima I Nyoman sebesar Rp39,6 miliar jika berhasi merealisasikan 20.00 ton bawang putih.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here