Lampung Tengah-Duta Lampung Online – Kejaksaan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah sedang mengumpulkan data dan akan memanggil kepada enam kepala kampung di Kecamatan Pubian pascapelaporan masyarakat kepada DPRD setempat soal pungutan pembuatan Program Nasional Agraria (Prona).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsugih Nina Kartini mengatakan, akan ada beberapa kepala kampung yang akan dipanggil. “Hari Rabu, 27 April mendatang (hari ini Red), kami jadwalkan pemanggilan kepala kampung di Kecamatan Pubian,” ujar Nina Kartini, Minggu lalu.
Nina Kartini menjelaskan, terkait permasalahan Prona, sejauh ini belum menemukan adanya fakta hukum secara tertulis. Pasalnya, sejauh ini fakta pungutan belum ditemukan semacam tanda terima.
“Biaya yang diberikan oleh masyarakat kepada kepala kampung sejauh ini belum ada fakta hukumnya. Paling tidak, ada saksi yang menguatkan. Kami akan dalami soal biaya yang diberikan oleh masyarakat. Apakah itu untuk mengurus persyaratan atau memang benar-benar pungutan Prona,” papar Ninia Kartini. Seperti dilansir dari jejama.com.
Ia mengatakan, sudah lebih dari lima orang yang diperiksa terkait masalah ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Sumarsono mendapat laporan, ada penarikan pungutan Rp700 ribu-Rp900 ribu biaya sertifikat Prona. Padahal, itu sudah dibiayai APBN.(*)