PESAWARAN (Duta Lampung Online) – Dengan bermodus membeli rokok diwarung menggunakan Uang Palsu (Upal) 4 pemuda diamankan oleh aparat Polsek Padang Cermin beserta masyarakat. pada hari Minggu (8/9/19) Desa Caringin Asri, Kecamatan Way Ratay, Kabupaten Pesawaran
Kapolres Pesawaran, AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, Sik., SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-313/IX/2019/Res Pesawaran/Sek. Pacer tgl 08 September 2019. Korban Lusiana (25) Pedagang Desa Caringin, Rusmini (35), Pedagang, Marsiah (22) Pedagang, ketiga korban beralamat di Desa yang sama.
“Mendapat informasi dari warga, ada pemuda yang mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja ke warung untuk membeli rokok. Lalu petugas kami langsung melakukan pengejaran,” ujarnya Senin (9/9/19).
Masih kata Kapolres, Adapun identitas keempat pelaku HS (23), JS (30), HS (26), SS (16) Pelajar, mereka berempat beralamat Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Lanjut Kapolres, Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti (BB)
Upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar, Upal pecahan Rp. 20.000 sebanyak 57 lembar, Upal pecahan Rp. 5.000 sebanyak 16 lembar, 3 (tiga) buah dompet, 1 unit handphone merek Nokia + sim card, casing warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam.
Serta, 1 unit mobil Grand Max pick up BE 8264 RM warna hitam dan 1 (satu) buah buku KIR, Rokok Sriwedari sebanyak 9 bungkus, Gudang Garam Surya 8 bungkus, Gudang Garam Filter 2 bungkus, Gudang Garam Jaya 1 bungkus dan uang Asli hasil dari kejahatan dengan pecahan Rp. 20.000 sebanyak 5 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 10 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 52 lembar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut keempat pelaku di bawa dan di masukkan keruang tahanan polsek Padang Cermin,” tandas Kapolres.(Aswandi)