Merasa Kebal Hukum, CAMAT Seumur Hidup di Kecamatan. JayaPura, Oku Timur, Tipu masyarakat Hingga Ratusan Juta Rupiah.

0
180

OKU Timur (Duta Lampung Online)
Oknum Camat “SG” merasa diri nya tak bersalah dan terkesan Kebal Hukum, setelah banyak menipu masyarakat dari wilayah Belitang, Oku Timur.

Camat “SG” pernah di laporkan di Polres Oku Timur sekitar beberapa bulan yang lalu, namun sampai saat ini, Oknum Camat (SG) masih biasa-biasa saja seakan diri nya tidak bersalah, dan terkesan diri nya kebal HUKUM.

SG” banyak menipu Masyarakat Belitang dengan cara mengiming-imingi akan di buat SPPHT yang ada di Kecamatan, Jayapura.
Senin(14/12/2022).

Dari hasil Investigasi awak media dan LSM LIBRA di lapangan berhasil mengumpulkan data dan Informasi kejelasan tentang desas-desus isu tersebut.

Dari keterangan salah satu warga yang merasa dirinya tertipu oleh SG”, yang berinisial H” mengatakan Bahwa hal tersebut benar adanya, dan itu terjadi pada tahun 2017 dimana Oknum Camat tersebut telah meminta uang sebanyak 359.500.000.00,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Untuk biaya Pembuatan SPPHT ke masyarakat kurang lebih sebanyak 240 Lembar yang terletak di T. Fajar Jaya, Desa Mendah, Kecamatan JayaPura, Kabupaten OKU Timur.
Setelah Blangko SPPHT dibagikan dan uang sudah disetorkan kepada ”SG” maka Blangko tersebut ditarik kembali dengan alasan mau diisi No Register nya, namun kenyataan nya sampai sekarang tidak diberikan kembali kepada yang bersangkutan, jelas H.

Menurut H” hal tersebut bermula Sejak dilantik nya ”SG” sebagai Camat Jayapura, saat itu (SG) menawarkan untuk Masyarakat Keluarga Belitang yang mempunyai Tanah Garapan di T. FAJAR JAYA, Desa Mendah akan dirubah status nya dari (HGU) Hak Guna Usaha menjadi Hak Milik, yaitu SPPHT dan berSertipikat.

hal tersebut di sampaikan oleh Masyarakat Keluarga Belitang, dan merespon penawaran Oknum ‘SG’ dengan keputusan bersama kala itu di Lesehan Neng Sela, Martapura, dan juga dipertemukan dengan beberapa unsur Tokoh Masarakat (Data nya Lengkap siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu) ujar Nara Sumber.

Masih menurut nya dari hasil pertemuan disepakati biaya pembuatan SPPHT dan Bersertipikat sebesar Rp.2.500.000.00,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Dengan rincian: Rp. 1.500.000.00,- Untuk biaya pembuatan SPPHT dan Bersetipikat. Rp. 500.000.00,- Untuk Kecamatan Jaya Pura. Rp. 500.000.00,- Untuk Kepala Desa Mendah.
Rp 500.000.00,- Untuk Tim Ukur Lokasi dan Keamanan Lapangan.
Untuk Urusan Penerimaan dan Administrasi langsung kepada Oknum Camat ‘SG’ .

Namun disini kami masih menunggu Etikad baik dari Oknum CAMAT, Kami hanya meminta untuk dikembalikan uang kami yang telah kami bayarkan sesuai yang ada di kwitansi yang telah ditanda tangani nya.

Namun bila permintaan kami tidak di Indahkan oleh Oknum ‘SG’, maka Kami akan menempuh Jalur Hukum Data dan Berkas nya sudah lengkap semua nya, Tutur Nya.

Menanggapi penjelasan yangg diberikan oleh NaraSumber ‘H’
Oknum ‘SG’ saat dikompirmasi awak media di kantor Kecamatan, SG” tidak ada di kantor.
Awak media mencoba menghubungi melalui Via WhatsApp dan telp celurer Namun SG” enggan menjawab, hingga berita di terbitkan oknum CAMAT tidak ada jawaban.

Awak media dan LSM LIBRA berharap kepada Pemerintah Daerah Oku Timur dan Dinas terkait untuk memberi Sanksi tegas terhadap Oknum Camat Jayapura yang diduga sudah mencoreng nama baik instansi pemerintah Oku Timur, sekaligus melaku kan Pungli di wilayah hukum Polres Oku Timur.

RED