PANARAGAN (DLO) –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengeluarkan 6 ribu surat keterangan sementara kartu tanda penduduk (KTP) yang dapat digunakan saat Pilkada bagi warga Tubaba.
Penerbitan itu dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri gagal melelang pencetakan 8 juta blanko e-KTP pada akhir tahun 2016, kata Kepala Disdukcapil Tubaba, Lukman, Selasa (31/1/2017).
“Terkait pilkada, kami siapkan 6.000 lebih surat keterangan bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Nantinya, surat keterangan itu bisa digunakan bagi masyarakat untuk mengikuti pesta demokrasi serentak 2017,” kata dia.
KTP sementara itu diberikan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data dan terdaftar memiliki hak suara saat Pilkada nanti, ujarnya dilangsir Lampost.co.id.
Menurutnya Kekosongan blangko dokumen kependudukan terjadi tidak hanya di kabupaten Tubaba saja, tapi secara nasional sejak Oktober 2016.
Namun Lukman Optimistis, pencetakan secara nasional bisa segera dilakukan sehingga pengadaan seluruh blanko e-KTP di kabupaten Tubaba bisa diselesaikan pada pertengahan 2017. (LP)