Mendagri Izinkan Polda Periksa Dua Anggota DPRD Lampung

0
246
Ismet Roni (tengah) dalam sebuah momen di DPD I kantor Golkar Lampung (Foto Istimewa)

Bandar Lampung ( Duta Lampung Online)-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan izin kepada Polda Lampung untuk memeriksa tiga anggota DPRD Lampung. Ketiganya adalah AY, MR dan anggota DPRD Pesawaran JC.

Surat izin tersebut berdasarkan surat Kemendagri Nomor 331/9914/OTDA tertanggal 14 Desember 2016 yang dikirim kepada Kapolri Tito Karnavian, penyidikan terhadap Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Dengan begitu polisi bisa langsung melakukan penyidikan terhadap ketiganya.

“Dengan demikian, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri untuk Anggota DPRD provinsi dan persetujuan tertulis gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/ kota,” kata Direktur Jenderal Otonomi daerah Kemendagri Sumarsono dalam suratnya kepada Kapolri. dilansir dari Inilampung.com.

Menurut Sumarsono, surat Kemenagri tersebut menjawab surat dari Kapolri Nomor R/2147/XI/2016 pada 25 November 2016.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi juga mengatakan Kapolri menandatangani surat izin pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Lampung, AY dan MR pada Jumat (25/11).

“Untuk persetujuan pemeriksaan orang-orang (MR dan AY) itu sudah mendapat persetujuan dari Kapolri,” kata Zarialdi 29 November lalu.

Dengan demikian kata dia, untuk melakukan pemanggilan para tersangka, pihaknya tinggal menunggu surat izin dan persetujuan dari Mendagri. Dan pada Rabu (14/12) keluarlah izin dari Kemendagri. Sehingga, pemeriksaan terhadap para tersangka itu otomatis akan dilakukan pada waktu dekat ini.

Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan terancam pidana 9 tahun penjara. Para wakil rakyat itu dilaporkan karena telah menganiaya Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima pada Kamis (15/9) lalu.

Terpisah sementara Plt Sekwan DPRD Lampung Grisman saat dihubungi dirinya sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan atas dua anggota DPRD yang terlibat dalam kasus pengeroyokan kerusuhan di kantor DPD I PG Lampung beberapa bulan yang lalu.

“Saya belum menerima surat untuk pemanggilan pemeriksaan untuk dua anggota DPRD Lampung (MR dan AY) tapi nanti saya cek kembali sudah ada atau belum,” pungkasnya.(ILc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here