Mencegah Korupsi, KPK Merapkan SIN di e-KTP

0
144

Jakarta – Duta Lampung OnlineĀ (DLO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menerapkan single identity number (SIN) dalam e-KTP untuk pencegahan tindak korupsi. SIN itu akan diintegrasikan dengan KTP elektronik yang saat ini sudah beredar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, saat ini SIN masih dalam tahap pengkajian. Melalui sistem tersebut, koruptor tidak bisa memalsukan data diri.

Menurut Agus, e-KTP yang diberlakukan saat ini belum komprehensif memuat data diri masyarakat. Sehingga masih bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk memalsukan identitas.

SIN akan diintegrasikan dengan e-KTP. Nantinya, e-KTP tidak hanya berisi informasi data kependudukan, tetapi juga data pembayaran pajak, PPh, PBB, rekening Bank, SIM dan lain-lain.

“Sangat besar pengaruhnya, kalau Anda tidak disiplin bayar pajak bisa ketahuan, anda parkir salah ketahuan. Jadi mobil anda telat bayar pajaknya ketahuan,” kata Agus usai memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dilansir lampost.co, Jumat (20/5/2016).

Selain itu, melalui SIN, KPK bisa melacak pelaku terduga korupsi yang hendak melarikan ke luar negeri. Sebab, tak jarang calon tersangka korupsi minggat ke luar negeri dengan menggandakan paspor. “Jadi semuanya bisa dikontrol dengan sistem yang lebih baik,” kata Agus.?

Menurut Agus, masih banyak yang harus diperbaiki bangsa ini dalam pemberantasan korupsi. Mengenai reformasi birokrasi, menurut Agus tidak akan tuntas tanpa peningkatan kesejahteraan PNS. Jangan sampai, PNS dituntut meningkatkan kinerja melayani publik, namun gaji yang diperolehnya di bawah standar.

“Tidak mungkin birokrat yang gajinya kurang dituntut kinerjanya, budaya kerjanya, kemudian semangat pelayanan kepada publik. Jadi reformasi birokrasi harus diperbaiki,” ujarnya,(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here