Memaknai UU Pers Berazaskan Pancasila

0
27

Opini ( Duta Lampung Online)- merenungkan sejumlah pertanyaan disudut bangku redaksi, tentang hakekat sejati Tugas pokok dan pungsi wartawan yang telah diatur dalam UU pers 1999.

Hakekatnya pewarta, dalam kemerdekaan pers bertujuan demi Pembangunan dan mengisi kemerdekaan bangsa.

Transfaransi pemerintahan demokrasi yang berasaskan dari rakyat untuk rakyat, kembali kepada rakyat sejak 17/08/1945. Keterbukaan publik untuk kesejahterahan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Sehingga layak dikatakan wartawan itu jurnalis yang menjadi artis dalam memerankan peranannya lewat media yang pers, jujur dan terpercaya, demi bangkit berkembangnya suatu kehidupan bangsa yang berdaulat adil dan makmur.

Pada prinsipnya syarat maju mundur pemerintahan dan rakyat harus berdampingan dengan media pers.karena makna pers adalah terbuka.tidak ada yang ditutupi dan dibuka seluas-luasnya demi kepentingan bersama.

Pentingnya pers, wartawan atau jurnalist bagi rakyat sebagai wadah terprcaya untuk mengadu sangat beralasan.karena wartawan bukan bekerja untuk pemerintah. tidak bekerja kepada perusahaan milik negara dan bukan partai politik.

Wartawan berada dibawah naungan UU kemerdekaan pers sebagai pemantau publik yang Independent atau merdeka.

Netral dan tidak memihak dalam memuat suatu fakta, jujur sigap luges dan terpercaya sesuai tupoksi nya sebagai pemantau publik.

Tulisan, berita TV, wartawan lebih identik dengan menyuarakan suara rakyat. membela kebenaran pakta dan penguak bentuk ketidak Adilan, pungli, korupsi, penyerobotan lahan warga oleh perusahaan dll.

Begitu mulia tugas wartawan.hanya saja disayangkan nya tugas mulia itu sejak awal kebangkitan wartawan seakan ditutupi oleh berbagai kebijakan pihak tidak bertanggung jawab.

Sehingga ditumbuhkan mimik yang buruk untuk menjadikan momok bagi rakyat, bahwa wartawan itu identik dengan kepentingan personal atau pribadi demi memeras pemerintah, menakuti rakyat dan lebih miris lagi disudutkan dengan anggaban memungut receh demi sesuap nasi.

Sejauh ini , citra wartawan ini ditanamkan dalam hati sanubari masyarakat dimana dilakukan sebagai pembodohan yang turun temurun. mengalir tanpa kontrol dan sulit dibenahi untuk dijelaskan kepada halayat banyak karena telah tumbuh mengakar kisahnya dalam skenario yang dibangun sejak ada rezim otoriter, penghianatan bangsa dan perongrong keabdian terhadap kemerdekaan bangsa.

Seiring jaman dan kemajuan tekhnologi, dimana memang wartawan tidak dicatat sebagai ASN atau PNS yang digaji pemerintah meskipun peranserta wartawan sejak sebelum merdeka sangat besar buat negeri ini.

Ini pula yang seolah membenarkan pakta bahwa wartawan itu makan gaji dari mana kalau mau hidup layak. karena wartawan toh tidak ada jaminan dan status sosial yang layak sebagai pekerja publik, selain mencari makan dengan memanfaatkan korbannya, yaitu dimana dia bermain cantik dengan adanya kasus.

Sensitif dan kritisnya pemahaman apa wartawan itu sangat merugikan profesi wartawan.

Dimana ketika wartawan masuk kedalam gedung pemerintah, seakan wartawan hadir untuk mengorek dan mencari cari kesalahan aparatur didalamnya.

Ketika wartawan datang kepada masyarakat tidak jarang wartawan ditawarin kasus untuk dijadikan bahan 86,87 dalam istilah damai kalau ada uang.

sungguh memilukan anggapan yang demikian bagi seorang wartawan.

Hari ini wahai para wartawan ayo kita tunjukkan siapa kita sebenarnya. Saatnya rakyat tau, Saatnya rakyat cerdas, Saatnya rakyat paham.

Seandainya semua paham maka akan berbondong-bondong rakyat negeri ini mendaptar ingin jadi wartawan, karena dengan cara menjadi wartawan atau jurnalis lah tidak ada lagi ketertutupan publik.

Hak rakyat dirampas, BLT tidak tepat sasaran,dana negara tidak transfaran dll.

Karena ada pemantau ketidak pers an itu yaitu wartawan yang dilindungi UU no40 tahun 1999.

Dan bagi wartawan tidak ada pihak manapun yang bisa mencegah tupoksi nya sebagai pejuang publik. baik pihak instansi,TNI, POLRI, swasta dan masyarakat lainnya.

Sayangnya status sosial wartawan memang tidak semua datang dari kalangan berada. jadi tidak dapat bergerak sesuai nurani jurnalisnya yg mulia, kadang kasus yang mesti secepat nya ditindak, terhalang keadaan dan kondisioner yang tidak cukup baik.

Wartawan sampai hari ini belum kompak. Belum Buka Jendela keterbukaan seluas jagad raya luasnya. Sekaranglah Saatnya wartawan bangkit dengan kemuliaan Jati Diri Pancasila itu.

( ShDt/ Mel)(*)