REALITAS dunia ketenagakerjaan di Negara kita sampai hari ini masih mengalami beberapa kondisi yang sangat miris di segala aspeknya, problem problem pokok normatif di sektor ketenegakerjaan seolah berjalan di tempat hingga menempatkan kelas pekerja seakan menjadi warga Negara kelas sekian di Republik ini .
Betapa tidak, konsistensi pemerintah dan pengusaha untuk menjalin sebuah hubungan Tripartid yang fair dengan pengakomodasian kepentingan seluruh stakeholder dunia ketenagakerjaan tidaklah signifikan dialami oleh kaum Buruh (Pekerja).
Penerapan regulasi aturan aturan ketenagakerjaan mengalami inkonsitensi di hampir semua lapangan penerapan regulasinya , pengusaha selaku mitra dari Buruh/Pekerja tidak jarang melakukan pengabaian pada hak hak normatif Buruh/pekerja di tingkatan perusahannya , tak jarang realitas upah yang tidak sesuai dengan standar UMP (upah minimum provinsi) ,jam kerja yang mengabaikan aturan , hak cuti yang tidak di berikan, hak pesangon jika terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) yang tidak terbayarkan, perangkat keselamatan kerja yang tidak memadai menjadi isu yang merebak di sebagian perusahan yang ada di pulau jawa bahkan Lampung.
Hal itu diperparah lagi oleh lemahnya daya jangkau kontrol aparat pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja selaku policy penegak penerapan Undang Undang ketenagakerjaan menjadi tema keluhan bagi sebagian besar kaum Buruh/pekerja . hal tersebut akhirnya menjadi problem umum sektor ketenagakerjaan hari ini .
Tingkat pemahaman kaum Buruh (Pekerja) yang masih sangat minim akan mekanisme penyelesaian masalah masalah di sektornya dan tingkat kesadaran untuk berorganisasi/berserikat kian memperparah ketertindasan yang mereka alami , kondisi obyektif ini lah yang harus menjadi pemikiran kita sebagai pelopor yang selama ini aktif dalam penggalangan kesadaran dan peningkatan daya perlawanan kaum Buruh/pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya, gugah kesadaran berlawan buruh (pekerja) yang hampir meredup lewat momentum peringatan Hari Buruh Internasional MayDay .”Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2016,”.