Masyarakat Warga Perbatasan Desa Macang Sakti kec.Sanga Desa / Desa Lubuk Bintialo Kec.Batang Hari leko, Keluhkan kejelasan Tapal batas wilayah Hamida/Mekar jaya.

0
281

Musi Banyuasin Sumatera Selatan(Duta lampung Online)..Penegasan dan penetapan batas desa sangat penting, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dengan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yurudis. Disamping itu, penegasan batas desa juga akan memudahkan penyusunan rencana dan tata ruang pembangunan desa.

Penetapan dan penegasan batas desa ini menjadi prioritas pemerintah, agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa.

Sesuai UU tentang desa No 6 Tahun 2014.
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Namun dalam sistem kewenangan tersebut bebeda pada wilayah Hamida/mekar jaya yang berada daerah perbatasan Desa macang sakti wilayah ke.Sanga Desa- Lubuk Bintialo kecamatan Batang Hari leko ini yang diduga belum mendapat kepastian jelas tapal batasnya bagi warga setempat.

Pasalnya Hamida sebutan wilayah desa macang sakti /Mekar jaya sebutan dari wilayah desa lubuk Bintialo ini menuai pertanyaan besar bagi warga setempat.
Diperkirakan lebih kurang 100 Kk yang menetap diwilayah tersebut merasa kebingungan serta soalah dianak tirikan karena berada diwilayah perbatasan tersebut.

Seperti dalam sistem administrasi pemerintahan yang ada pada wilayah tersebut, terdapat kewenangan 2 Rt dalam 2 kendali wilayah pemerintahan desa berbeda, juga berada pada posisi wilayah kecamatan yang berbeda tetapi satu wilayah yang ditempati.Sebut saja Rt 04 macang sakti ,Mekar jaya Rt 03 lubuk bintialo.sedangkan Rt 04 dan Rt 03 ini berada dalam satu wilayah yang sama atau sebut saja Ada desa didalam desa.

Seperti dijelaskan Warga setempat FRD(40) warga Rt 04/Hamida (nama daerah dikenal)oleh warga macang sakti saat dibincang media selasa (03/01/2022).membenarkan hal tersebut.

” Iya betul dindo kami ini bingung,sebenarnya Hamida/Mekar jaya ini milik wilayah desa mana serta wilayah kecamatan mana.apa kami ini milik sanga desa apa milik batang hari leko..,sebab Kami disini dibilang berada dalam wilayah Desa macang sakti.Desa Lubuk bintialo juga mengakui bahwa ini wilayah berada dalam wilayahnya.jadi kami warga masyarakat tinggal disini jelas bingung.Bahkan pernah kita warga disini melapor persoalan hukum, waktu itu kita lapor ke wilayah hukum batang hari leko,datang kesana katanya bukan wilayahnya, disuruh pulang silakan lapor kewilayah hukum sanga desa katanya wilayah itu wilayah sanga desa. tutur FR (warga setempat).

Ditempat yang berbeda Rudi (45) Warga setempat kepada media ia menyuarakan.

” saya dan segenap warga masyarakat di Hamida/Mekar jaya ini berharap agar segera ada kejelasan dari pemerintah,terus itu untuk kordinat batas ini belum juga jelas batasnya dimana .hal ini pernah kami warga disini buka kebun.mau bikin surat kebun bingung,sebab mau buat surat nya itu,ini lokasi nya wilayah mana.apa wilayah batang hari leko,apa wilayah sanga desa.jadi kami warga disini seperti anak tiri dibuat.Keluhnya.

Tidak hanya itu berdasar informasi dari warga setempat. juga masi dipertanyakan persolan titik kordinat batas antara dua kabupaten pada wilayah tersebut yang saling berhubungan yang mana antara kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Mura tara sempat mendandapat asumsi warga beberapa tahun silam sempat mengklaim perbatasan tersebut sehinga dalam sudut pandang warga setempat hal tersebut belum menemui titik terang sampai sekarang.

Selanjutnya awak media untuk mempertanyakan hal tersebut lansung mengkonfirmasi kepala desa Lubuk bintialo melalui jejaringan WhatsApp No 0823-6993-xxx.(Selasa 03/01/2023) sore. Menangapi hal tersebut Kepala desa lubuk bintialo menjelaskan.

“Mengenai batas ,bagi kami selaku pemerintah desa lubuk bintialo kec BHL sudah sangat jelas karna sudah ada petunjuk peta yg di sepakati bersama di th 2005 oleh pemerintah desa sekaligus pemerintah kec dan kabupaten dinas tapem. Di sah kan oleh pak bupati. Tapi kalu kawan” mau labih jelas lagi boleh di tanya langsung di dinas tapem kabupaten.(jelas kades lubuk bintialo).

Hal yang sama juga dijelaskan kepala desa macang sakti saat dihubungi media mempertanyakan persoalan tersebut pada Selasa (03/01/2023) malam melalui No jejaringan WhatsApp 0813-7912-xxx. menegaskan bahwa.

” Menurut kami selaku pemeritahan macang sakti kecamatan sanga desa Hamida /Mekar jaya itu berada diwilayah macang sakti akan tetapi kalu mau jelas tentang batasnya tanya kan langsung ke Tapem Kabupaten karena itu wewenang mereka.Tutupnya.(KATADA PWDPI) .