Lampungselatan (Duta Lampung Online)-Sejumlah masyarakat Kecamatan Jati Mulyo, Kabupaten Lampungselatan, kecewa atas ganti rugi lahan yang terkena pembangunan jalan tol. Pasalnya ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan harga pasaran serta telah melanggar dari ketetapan harga yang telah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Selain itu, panitia pembebasan lahan dinilai telah melanggar, UU. No 2, Tahun 2012, tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum, baik panita pembebasan, Pemda, PU, maupun BPN seharusnya tidak bisa mengatur masalah harga. Pasalnya pengaturan harga serta penilaian dilakukan oleh tim independen ( Apresial).
“Mengacu UU. No 2, Tahun 2012, tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum, baik panita pembebasan, Pemda, PU, maupun BPN seharusnya tidak bisa mengatur masalah harga. Pasalnya pengaturan harga serta penilaian dilakukan oleh tim independen ( Apresial),”ungkap salah satu warga Yusuf Rizal.
Terpisah berdasarkan pantauan kru Duta Lampung Online di lokasi, pihak tim pembebasan lahan jalan tol melakukan pendataan dan penjelasan mengenai ganti rugi kepada warga yang ada di Kecamatan Jati Mulyo.
Tim tersebut terdiri dari pihak BPN Provinsi Lampung, Dinas PU Kanwil, Bank Lampung, yang dilaksanakan Balai Desa Jati Mulyo, mulai melaksanakan pendataan ulang dan penjelasan mengenai berapa kisaran harga ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim penaksir nilai harga tanah dan bangunan berikut usaha atau pepohonan. Berdasarkan jadwal yang ditentukan kegiatan tersebut, dimulai sejak hari Senen (26-09) dan selesai sampai dengan kamis (29-09-2016).
Dalam acara tersebut sebagian warga menolak dan merasa keberatan atas harga yang ditentukan oleh tim panitia pembebasan karena tidak sesuai dengan harga pasaran yang ada diwilayah tersebut.
Menurut slah satu warga, harga ganti rugi yang ditetapkan untuk M2 tanah mereka teramat jauh nilainya dibandingkan harga pasaran/nilai jual tanah saat ini, pihaknya menolak harga ganti rugi yang telah ditentukan oleh tim panitia.
“Kami akan bermusyawarah kembali dengan warga yang tanahnya terkena lokasi pembuatan jalan tol dan akan mengajukan banding kenaikan nilai harga ganti rugi dari harga yang telah ditetapkan team penaksir nilai tanah yang ditunjuk pemerintah, dan bila mereka tidak didengarkan maka mereka berharap pemerintah pusat segera turun tangan dan mau mendengarkan aspirasi rakyat,” ujar narasumber yang enggan ditulis namanya.
Narasumber berharap, kepada Pemrintah Provinsi Lampung agar dapat menetapkan kebijakan harga yang pass agar tidak ada konflik yang terjadi dan dapat memusyarawahkan dulu dengan warga dalam menetapkan harga ganti rugi.
“Saya berharap kepada Pemrintah Provinsi Lampung agar dapat menetapkan kebijakan harga yang pass agar tidak ada konflik yang terjadi dan dapat memusyarawahkan dulu dengan warga dalam menetapkan harga ganti rugi,”pungkas Narasumber.(Tim)