Oku Timur -( Duta-Lampung Online)
Sejumlah masyarakat Desa Tanjung kemala dan Kota Baru melaku kan aksi damai yang ke 2 di Lampu Merah Tanjung Kemala, Martapura, Oku Timur, dimana masyarakat Desa Tanjung Kemala dan Kota Baru meminta kepada Angkutan BATUBARA yang melintas di jalan Umum untuk tidak melintas di jalan Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Sumatera Selatan.
Jum’at 16/12/2022
Berdasarkan Undang-undang mineral dan Batubara (MINERBA) No 4 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah, No 23 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 Tahun 2011 Pasal 52
Jalan yang harus di lalui harus JALAN KHUSUS atau adanya DISPENSASI Pemerintah Sesuai aturan dan peruntukan.
Peraturan Daerah Sumatera Selatan (PERDA) No. 5 Tahun 2011 pasal 52
1. Kegiatan pengangutan BATUBARA pada lintas Kabupaten/Kota wajib menggunakan jalan Khusus.
2.sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana di maksud pada ayat (1) pengangkutan batubara pada lintas Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana dan prasarana jalan umum paling lama 2 tahun sejak di berlakukan peraturan daerah ini dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur yang di keluarkan setiap tahun.
3. Kendaraan angkutan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Sumatera Selatan.
4. Jumlah muatan mobil angkutan Khusus batubara harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku uji (JBI, MST 8 ton dan bersumbu dua)
5. Dalam penggunaan jalan umum dilakukan pembatasan mengenai waktu melintas dan jumlah kuotanya yang di atur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
6. Untuk pengawasan dan pengendalian pada ayat,(2), (3), (4) dan (5) di atas perlu di bentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas pertambangan/dan Energi, dan Dinas terkait lainnya serta unsur keamanan.
7. Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian tim terpadu dan tata cara pengangkutan batubara di atur lebih lanjut dalam peraturan Gubernur.
Feriansyah