Maruwah Wartawan diciderai dan ancaman Kriminalisasi

0
13

Opini ( Duta Lampung Online ) 20/01/2023, Kejadian Intimidasi Insan Media dan ancaman Kriminalisasi bertubi dari berbagai arah , apalagi berhadapan dengan iklim politik mulai hangat, pesannya Jadilah cerminan seorang yang jadi tauladan, itulah kata yang tepat untuk seorang Hercules dari Dhony Irawan H.W, Kepada semua media itu , dedengkot preman yang katanya ditakuti di Indonesia, tapi itu tidak berlaku untuk seorang DonextDevil.

Tetapi pernyataan itu belakangan di luruskan permasalahan ,jika memang harus berhadapan langsung pun tetap akan di tempuh, karena tidak semua oknum wartawan itu sama, begitu pun di Pejabat pemerintahan dan sipil sekalipun kecuali oknum nya,

Ketika bicara se arogansi apa pun, itu harus ada dasarnya, juga harus tau resikonya, berani mengambil sikap juga bijak, apalagi Hercules sudah jelas melanggar kode etik, bahkan UU yang ada beserta pasalnya,

” Gak ada saya takut dengan manusia manapun, mau kroyokan sekalipun silahkan, lagian apa gak malu seorang maha mavia, katanya, tapi mau atasi dan sikat saya saja pakek orang suruhan, apalagi keroyokan ” MEMALUKAN “, ujar Bang Donext_Devil ketua Laskar Harimau Indonesia.

Dengan semboyan nya dari rakyat, untuk rakyat, kembali ke rakyat, hidup saya mengabdikan diri untuk menjaga NKRI, itu sudah sumpah darma bakti saya, bahkan jangankan takut dengan manusia, selama dia bukan Tuhan, tetap saya lawan “, Tegasnya sambil tersenyum.
Sebab semua ketentuan sudah Diatur jelas dalam;

1.Pasal 311 “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

2.Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

3.Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00

Jelas semua diatur dalam UU dan Pasal yang sah disyahkan oleh negara, ” Tidak semua wartawan itu sama, begitu pun yang lain, jadi jangan memukul rata, sertakan oknum/perorangan “ujar Bang Dhony Irawan H.W Terkait hal tersebut mengingkapi bijak dan tegas dengan apa yang terjadi kepada rekan seprofesi nya.

Apakah harta nya bisa jadi jaminan, apakah masanya jadi kekuatan, apakah senjata, back up’an dan backingan nya menjadi kekuatan sehingga menjadikan mandul hukum di negeri ini, bahkan segelintir oknum berkedok hukum sampai bisa dibeli, sekarang banyak juga oknum Topeng berkedok hukum karena merasa ada mavia di balik mavia yang melindunginya, sehingga hukum dan marwahnya di coreng habis-habisan, alam dan sumber daya nya dirusak, bahkan kejahatan merajalela, lantas apa oknum tersebut tidak memikirkan apa yang akan kita berikan kepada generasi yang akan datang nantinya

” Saya harap, Hercules lebih sadar diri, tau diri, introspeksi diri, koreksi diri bahkan belajar berbenah dan memperbaiki diri lagi, diusianya sekarang “, tutupnya.

(Irwansyah/ SHDt)