Sintang, (Duta Lampung Online) – Maraknya aktivitas (Pertambangan Emas Tanpa Izin) PETI di Kabupaten Sintang didarat, tepatnya di wilayah perkebunan sawit PT SAM, terdapat aktivitas PETI ilegal, tidak pernah disentuh oleh APH Kabupaten Sintang selama ini. Dengan adanya PETI ilegal, membuat mutu serta warna air tercemar sehingga tampak seperti lumpur berwarna coklat kekuningan.
Dalam kegiatan investasi empiris yang dilakukan oleh Ketum Humanika Kalbar yang dipimpin langsung oleh awak media. Ketum Humanika dan langsung merangkap Kaperwil Pena Berlian, pengembangan dalam Pemberitaan (M.Ardianto) terdapat beberapa titik objek lokasi yang menjadi tempat lokasi aktivitas PETI di kabupaten Sintang, bahkan alat untuk pertambangan emas tersebut di perkiraan juga ada dimiliki oleh beberapa oknum.
“Kalau saya menilai hanya menguntungkan pribadi, kita sudah melihat tentang Kerusakan hutan. Apakah tidak pernah merasa musim banjir beberapa bulan yang lalu. Jika di musim kemarau yang jelas polusi udara bisa menyebabkan sesak napas,” ujarnya.
“Kami juga mendapat informasi dari beberapa sumber, bahwa di darat tepatnya di wilayah PT SAM hampir puluhan mesin penambang mas yang beroperasi, lahan area tempat perkerja PETI ilegal sejauh mata memandang,”ujarnya.
“Salah satu contoh seperti di area PT SAM di kelurahan Kiri Hulu, pertambangan PETI yang merusak lingkungan alam sekitar dan ekosistem yang ada. Informasi tersebut membuat miris, padahal sudah diatur dalam perundangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” ujarnya.
Ia menambahkan, ‘”Seharusnya penegakan hukum menindak tegas tentang adanya PETI liar, tidak menutup kemungkinan ada instansi lain yang terlibat. Berikan contoh yang baik kepada masyarakatnya, bukan malah turut membantu melakukan pengrusakan lingkungan, alam dan ekosistem yang ada di tempat tersebut,”ujarnya.
“Harapan kedepan sebagai sosial control dan lembaga bantuan hukum, berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang, serta aparat kepolisian resort Sintang untuk melakukan tindakan tegas terhadap para orang-orang tersebut. Kepolisian dan TNI yang kiranya memiliki alat PETI dan turut membantu melakukan pengrusakan alam dan ekosistemnya segera ditindak dan jangan ada tebang pilih,”ujar M. Ardi.
“Sekali lagi kami harap keseriusan pemerintah dan APH Kabupaten Sintang untuk memberantas ilegal mining di wilayah hukum Polres Sintang, agar pencemaran lingkungan dan pengerusakan alam serta ekosistemnya dapat diminimalisir,” tutupnya.(Ardi)