BANDARLAMPUNG, (Duta Lampung Online) – Selama tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hentoro Dwi Cahyono, saat Press Gathering, di Kantor Kajari, Bandarlampung, Senin (15/1).
Hentoro menjelaskan, dalam kasus tersebut yang belum incrahct sebesar Rp2,6 miliar ditahap penyelidikan. Sedangkan yang sudang incrahct sebesar Rp3,2 miliar. “Semuanya dengan total sebesar Rp6 miliar ditambah dengan denda sebesar Rp405 juta,” jelasnya, Senin (15/1).
Ia menambahkan, perkara lainnya seperti miras dan bea cukai memiliki denda sebesar 1 miliar dan telah dibayarkan. “Jadi semuanya dengan total 7 miliar,” ujarnya.
Turut hadir Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipdisus) Tedi Nopriadi, Kasi Pidana Umum Andi Hendra Jaya, Kasi Intelijen Andrie Wongso Setiawan.
Dirincikan, selama 2017 Kejari Bandarlampung sudah melakukan empat penyidikan dan penuntutan tindak pidana perkara korupsi. Diantaranya kasus dugaan korupsi Jalan Sentot Alibasya, dan kasus dugaan korupsi pabrik es yang menyeret empat terdakwa, dilangsir dari radarlampung.co.id.
“Kemudian ada kasus korupsi dana BOS SMP 24 Bandarlampung yang sedang dalam tahap pemeriksaan dipersidangan,” tandasnya. (Rlo/Ist/*)