PESAWARAN (Duta Lampung Online) – Pajar warga Dusun Sidodadi Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Gasak hp merek Advan dirumah Rohidin (40) diDesa setempat.
Menurut, Kapolres Pesawaran Popon Ardianto melalui humas polres pesawaran menjelaskan, tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku mengambil sebuah hp milik korban dengan cara mendongkel jendela kiri belakang sekira pukul 09.00 wib pada hari Sabtu (2/319) dengan mengunakan obeng.
“Berdasarkan LP/B-83/III/2019/POLDA LPG/RES PESAWARAN/SEK GD. TATAAN TGL 02 Maret 2019, minggu(03) Maret 2019, sekira Jam 11.00 Wib, Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku/ABH TP Pencurian dengan Pemberatan (363 KUHP) oleh anggota polres pesawaran,” ungkapnya Senin (4/3/19)
Dengan upaya yang dilakukan Korban sekira pukul 22.00 wib melakukan pemancingan diDesa Pejambon dengan menggunakan pancingan agar Ratno untuk membeli Hp tersebut.
“pelaku datang dan menyerahkan HP tersebut kepada Ratno lalu warga berdatangan dan pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000, juta rupiah.(wandi)