Lampung Utara ( Duta Lampung Onine ) Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Keputusan itu dikeluarkan MA pada 25 Agustus 2021 lalu.
Namun, salinan putusan tersebut baru diterima kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara pada 15 November 2021.
Majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Agung Ilmu Mangkunegara pada 2 Juli 2020.
Selain vonis kurungan, terdakwa kasus korupsi fee proyek di Pemkab Lampung Utara ini juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 74 miliar sunsider 2 tahun kurungan.
Tidak puas dengan putusan hakim, Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Tanjungkarang pada 8 Februari 2021.
Poin dari PK tersebut diajukan untuk meminta keringanan hukuman pokok dan uang pengganti yang dianggap memberatkan terdakwa.
Sidang perdana PK berlangsung di PN Tanjungkarang pada 18 Februari 2021.
Setelah dilakukan serangkaian sidang, majelis hakim mengirimkan hasil sidang untuk diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 18 Maret 2021.
Pada 25 Agustus 2021, MA mengabulkan PK yang diajukan Agung Ilmu Mangkunegara.
Namun, salinan putusan tersebut baru diterima kuasa hukum pada 15 November 2021.