ANDAR LAMPUNG – Vonis satu tahun penjara terhadap empat terpidana kasus korupsi pembangunan jalan kampung Gudang Lelang di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung, sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap). Mereka akan dieksekusi pada Senin (9/5/2016) lusa.
Adapun keempat terpidana tersebut adalah Mansyur Sinaga (Kadis DKP Bandar Lampung), Sahaldi (Direktur CV Alma Semesta Abadi), Mursalim (pejabat pembuat komitmen), dan Ardian (pengawas pekerjaan). Keempatnya terjerat perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 345 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Widiyantoro, panggilan pertama pelaksanaan eksekusi sebenarnya sudah dikirimkan pada Senin (2/5/2016) lalu, dan pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada Selasa (3/5/2016).
“Namun keempat terpidana itu tidak datang ke Kejari Bandar Lampung, karena mengaku hendak menyelesaikan pekerjaan sebagai PNS terlebih dahulu, sebelum menghuni sel tahanan,” jelasnya, Jumat (6/5/2016).
Karena itu, lanjut Widiyantoro, pihaknya menghormati penundaan eksekusi itu, setelah berkoodinasi dengan para tereksekusi tersebut karena dinilai kooperatif.
“Mereka mengaku siap untuk dieksekusi pada Senin besok. Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi mereka tidak datang. Alasannya, mereka masih mau menyelesaikan tugas mereka sebagai pegawai negeri sebelum dieksekusi,” katanya.
Widiyantoro menambahkan, rencana eksekusi itu dari panggilan yang pertama. Tetapi, apabila
keempatnya kembali mangkir, Kejari Bandar Lampung akan melayangkan panggilan kedua, hingga panggilan ketiga.
“Jika hingga panggilan ketiga para terpidana itu tidak juga hadir, kami akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa para terpidana,” jelasnya.
Widiyantoro menambahkan, Kejari Bandar Lampung juga bisa melakukan pencekalan. Tetapi, pihaknya masih menunggu niat baik para terpidana, yang selama ini sudah kooperatif.
“Ya bisa saja (pencekalan), namun kami tetap akan menunggu, dan kami berharap para terpidana bisa kooperatif,” katanya, seperti dilansir Tribunlampung.
Eksekusi dilakukan setelah vonis satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dinyatakan inkraht. Karena setelah diberikan jangka waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sejak vonis dijatuhkan, keempatnya tidak memberikan tanggapan atas vonis itu.
Sementara, satu orang yang menjadi terdakwa lain, yakni Liones Wangsa (Pemilik Golden Dragon), mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu.
Kelima orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, DKP Bandar Lampung memiliki proyek pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang senilai Rp 1,5 miliar, dan pekerjaan konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan pada proyek jalan kampung, dengan anggaran masing-masing sebesar Rp 50 juta dan Rp 25 juta.
Sebelum proyek itu dilelang, Mansyur bertemu dengan Liones Wangsa. Mansyur memnta bantuan Liones mencarikan rekanan pada proyek jalan kampung itu. Mansyur minta carikan rekanan yang bisa memperbaiki citra DKP.
Untuk teknisnya, Mansyur meminta Lioner berkoordinasi dengan Sekretaris DKP, Washington. Pada kesempatan itu, Mansyur juga meminjam uang Liones sebesar Rp 25 juta.
Liones menghubungi Medi Tjahyadi untuk meminjam dokumen perusahaan, guna mengikuti proses lelang.
Sahaldi kemudian meminta kepada Liones agar ia yang mengerjakan proyek itu. Liones setuju, dengan syarat Sahaldi mengganti uangnya sebesar Rp 335 juta, yang habis untuk perlengkapan lelang jalan kampung. Sahaldi pun mengganti uang Liones itu. (*)