Lusa Ditetapkan, Tersangka Kisruh Golkar Lampung Anggota DPRD?

0
241
Suasana pasca kerusuhan di Kantor DPD I Golkar Lampung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

LAMPUNG – Aparat hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera menetapkan tersangka kasus kerusuhan di kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung.

“Rencananya Kamis (29/9/2016) kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku penganiayaan terhadap anggota Angkatan Muda Partai Golkar beberapa waktu lalu,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi, di Mapolda Lampung, Senin (26/9).

Menurut dia, sehari sebelumnya penyidik akan memeriksa saksi tambahan untuk menguatkan keterangan dan bukti, sebelum menetapkan tersangka.

“Rabu (28/9) sebanyak tiga orang saksi dari pihak terlapor akan menjalani pemeriksaan, barulah setelah itu dilaksanakan gelar perkara,” kata Zarialdi.

Kendati tidak menyebutkan siapa yang bakal menjadi tersangka karena alasan belum dilakukan gelar perkara, namun Zarialdi telah memberi sinyal siapa orang-orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara nanti baru kami ungkap siapa tersangkanya. Namun, kalau yang bersangkutan merupakan anggota DPRD provinsi harus izin Kemendagri, sedangkan anggota DPRD kabupaten/kota perlu izin dari gubernur Lampung,” kata dia, seperti dilansir Inilah.

Zarialdi mengatakan, untuk sementara ini yang diduga kuat akan menjadi tersangka adalah para terlapor, yakni  Miswan Rodi dan Azwar Yacub, anggota DPRD Provinsi Lampung. Sedangkan satu terlapor lainnya, yakni Jhoni Corne, Anggota DPRD Pesawaran..

Ia juga menyebutkan akan membeberkan peran para tersangka setelah penetapan, usai gelar nanti.

“Peran para tersangka akan kami beberkan setelah gelar perkara, kalau sekarang saya ngomong belum bisa karena belum ditetapkan tersangka, nanti akan saya jelaskan setelah gelar perkara ini,” jelas Zarialdi.

Dia menegaskan tidak mempermasalahkan jika para saksi yang diperiksa membantah terlibat dalam pengeroyokan itu.

“Hasil pemeriksaan membantah, silakan saja, mana ada orang maling mengaku, yang penting kami punya dua alat bukti sudah bisa menetapkan tersangka,” ujarnya.

Mengenai adanya proses damai, ia menegaskan tidak akan mempersoalkan hal tersebut.

“Proses damai silakan saja, proses hukum tetap berlanjut. Hanya saja mungkin dengan berdamai akan meringankan hukuman bagi para tersangka,” kata Zarialdi
Dalam kasus ini pihaknya akan menerapkan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (*)
Sumber : Lampung Online.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here