Pesisir Barat, (Duta Lampung Online) — HAPZI, S.pd, Mantan KADISDIK Kab. Pesibar, juga mantan Narapidana Kasus Korupsi, kini masih aktif sebagai PNS bahkan Lucu nya lagi menjabat jabatan structural di pemerintahan kab. pesisir barat.
Padahal jelas tindakan Pidana korupsi merupakan pelanggaran Disiplin Berat, dan harus di berikan sanksi yang tegas, berupa pemecatan secara tidak hormat, karena korupsi merupan kejahatan luar biasa dan harus di berantas.
ASN tersebut diatas bukan nya memdapatkan sanksi dari tindakan pidana korupsi yang ia lakukan, justru pemerintahan daerah kab. Pesisir barat malah memberikan jabatan structural di lingkungan perintah kab.pesibar, sebagai staff ahli bupati.
Kabupaten Pesibar dengan julukan negeri para sai batin dan ulama, sungguh berbanding terbalik dengan kelakuan dari oknum pejabatnya yang maling uang rakyat/uang negara, HAFZI, S.pd. Pernah Terpidana Atas Kasus Korupsi di lingkungan pemerintah Pesibar.dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kasus korupsi yang ia lakukan seakan sebuah prestasi tersendiri sehingga harus diberikan jabatan structural oleh pimpinan pegawai di lingkungan pemerintah daerah pesibar.
sebegitu kekurangankah SDM pegawai pemerintahan yang ada di Kabupaten Pesibar, sampai mantan narapidana kasus korupsi pun, kembali menjadi pejabat struktural di pemerintahan.
Dalam surat edaran mendagri (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Mendagri meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media Duta lampung dalam hati bertanya, Apakah memang demikian bobrok nya pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten pesisir barat? Tidakah ada yang lebih baik lagi sehingga masih mengandalkan pejabat yang jelas mantan terpidana kasus korupsi, yang seharus nya diberikan sanksi yang tegas sesuai SE Mendagri tersebut di atas.
Atau jangan-jangan Pemerintahan Daerah Pesisir barat memang membenarkan korupsi boleh dilakukan di negeri para sai batin dan ulama, kalau memang demikian adanya julukan untuk kabupaten pesisir barat saat ini Terlalu indah karena berbanding terbalik dengan kelakuan oknum pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk memperoleh keterangan, benar tidak nya pegawai tersebut masih berstatus PNS dan menjabat jabatan structural di perintahan pesibar.
Awak media Biro Duta lampung pesibar menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kab.pesibar, yang berlokasi di pekon kampung jawa, Jum’at, ( 10/09/2021 ) untuk meminta keterangan dari kepala BKD setempat mengenai pejabat yang pernah melakukan tindakan korupsi dan pernah di pidanakan atas kasus (korupsi) dan kembali menduduki jabatan struktural di pemerintahan pesibar. Hal demikian apakah dibolehkan dan dibenarkan?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Pesisir barat, Sahrial Abadi membenarkan bahwa ASN tersebut Hapzi, S.pd masih berstatus PNS dan menjabat jabatan structural di lingkungan pemerintahan kabupaten pesisir barat, sebagai staff ahli bupati, ia mengatakan keputusan tersebut sudah melalui rapat para pimpinan ungkap nya.
Kemudian awak media duta lampung Menanyakan prihal pegawai tersebut, mengenai pejabat yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan pernah di pidanakan atas kasus (korupsi) dan kembali menduduki jabatan struktural di pemerintahan pesibar. Hal demikian apakah dibolehkan dan dibenarkan? Lalu sahrial menjawab no coment?
Bpk sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah pesisir barat tidakkah bpk mengetahui tentang Surat Edaran mendagri, jelas ASN yang melakukan tindak pidana korupsi tidak boleh menjabat jabatan structural bahkan harus diberikan sanksi tegas, ia menjawab sudah melalui putusan rapat Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) dan itu bukan wewenang saya, awak media menimpali tidak kah bpk punya itikat baik untuk memnjelaskan bahwa atas kasus tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran disiplin berat dan harus ada tindakan tegas, dijawab kembali, sudah melalui rapat Baperjakat katanya lagi itu keputusan pimpinan katanya, dalam hal ini sekda kab.peaibar tandas nya.
Perlu di ketahui Surat Edaran Mendagri dengan nomor 180/6867/SJ. Ditanda tangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018, Dengan diterbitkan nya surat edaran ini, dengan demikian, surat edaran lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendagri tersebut juga merupakan penegasan dari (PP) Nomor: 100 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Surat Edaran Tersebut, Mendagri meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Jokson).