Banyuasin,Sumsel (Duta Lampung Online) – Pembangunan jalan Lapis Dua Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Desa Sungai Rebo.
Sementara itu, dari hasil pantauan awak media duta lampung online dalam pembangunan Proyek Jalan Lapis Dua yang berlokasi dilingkungan Rw 01 Rt 05 dan 06 Desa Sungai Rebo yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 yang di lakukan pertengahan bulan oktober lalu dan di kerjakan melalui Swakelola, yang diduga sengaja asal-asalan.Diketahui pembangunan jalan Lapis Dua ini belum juga rampung hingga sampai saat ini (28 Desember 2022) terlihat terbengkalai,sehingga masyarakat di sekitar belum bisa merasakan fungsi proyek jalan tersebut.
Berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang tak mau disebut namanya, diduga ada kejanggalan dalam pengerjaan jalan Lapis Dua yang berukuran 2.5 M x 200 M tersebut. Kejanggalan terlihat dari ukuran lebar jalan dan spesifikasi pondasi beton bertulang tidak memenuhi syarat dan standart kontruksi.
Ditambahkan, (red.Narasumber) “untuk kompensasi pembangunan di atas tanah ini pak, itu urusan kades dan tuan tanah saya tidak tahu yang saya tahu ini di kerjakan oleh masyarakat sekitar.Untuk masalah urusan pembangunan jalan di desa,dikendalikan oleh Kepala Desa”, jelasnya.
Terkait hal ini, Kepala Desa Sungai Rebo, Dedy Arsyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp lebih memilih bungkam tidak ada jawaban dan di anggap sudah mengangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Terkait hal ini, Adri selaku Ketua Lsm Drap Sumsel mengaku sesali atas kinerja Kepala Desa Sungai Rebo karena pelaksanaan proyek pembangunan fisik tersebut terbengkalai, oleh karena itu sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Desa sebagai pemegang anggaran untuk lebih memperhatikan aset desa yang sudah di kerjakan jangan sampai terbengkalai.
Lebih lanjut, Adri mengatakan “bahwa menurut data yang berhasil dikumpulkan,pembangunan jalan Dua Lapis di Desa Sungai Rebo memiliki panjang sekitar 200 meter dengan lebar 2.5 meter, dianggarkan dengan dana desa sebesar Ratusan juta rupiah.Karena Hal tersebut Oknum kades diduga kuat telah mengangkangi Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pengunaan dana Desa tahun 2022 yang mengacu pada dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136)”,tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan Lsm Drap Sumsel masih terus berupaya menunggu klarifikasi kepala desa untuk keterangan lebih lanjut terkait pengerjaan jalan lapis dua dengan dugaan penyalahgunaan dana desa.(obie)