NTT ( Duta Lampung Online) Untuk Pecat Kapolda NTT..”Ketua Umum LP2TRI Akan Bersurat Ke KAPOLRI Untuk Copot Kapolda NTT Apabila 14 Hari kedepannya Tidak Ada Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal dalam Kasus Pembunuhan Berencana Elkana Konis dan Pemecatan Anggota POLDA NTT Kasus Penimbunan BBM Ilegal /Jaringan Mafia Migas POLDA NTT serta Kepastian Penanganan Laporan Masyarakat Pencari Keadilan Lewat LP2TRI” (1/2/2023).
Kupang, 31 Januari 2023.
KAPOLDA NTT Joni Asadoma telah berjanji kepada Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) akan tuntaskan Kasus yang dilaporkan LP2TRI tertanggal 07 Desember 2022 diantaranya :
1. Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa ijin yang mengakibatkan kematian Almarhum Elkana Konis dengan Pelaku Yeskial Nuban menerima senjata organik dari Pak Beny /Anggota Polres Kupang sudah 9 tahun lebih Penanganan Laporan Polisi di Polres Kupang ;
2. Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Api Milik Polres Kupang yang dilakukan Kepala Desa Oelnasi,dkk adanya keterlibatan Kabid Propam Polda NTT /Mantan Kapolres Kupang 2013 yang menjual Senjata Organik ke Pelaku Yusak Leonati berdasarkan keterangan Saksi Pelapor ;
3. Kasus Wein Grup Investasi dengan korban mencapai 5 ribu lebih orang dengan total kerugian 46 miliar lebih belum ada kepastian penanganan kasus dari Penyidik Tipiter POLDA NTT sejak 2017 dan saat dihubungi oleh Ketum LP2TRI masih koordinasi dengan Penyidik lama ,dll ;
4. Kasus Kejahatan Terhadap 3 orang Anak Dibawah Umur yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Naikoten Kota Kupang sudah ada penetapan tersangka tapi berkas perkara tidak pernah dinaikkan oleh Penyidik POLDA NTT karena tidak sanggup melengkapi petunjuk Jaksa ; dan
5. Kasus Perintangan Penyidikan,dll.
Adapun yang menjadi Atensi KETUM LP2TRI adalah Kasus Penimbunan BBM Ilegal yang dilakukan oleh Anggota Polda NTT /Mafia Migas yang tertangkap Basah di gudang milik Anggota POLDA tapi sejauh ini belum ada klarifikasi dari POLDA NTT soal Sanksi Kode Etik/Perbuatan Tercela dengan hukum disiplinnya pecat,dll bahkan Penyidik Polres Kupang Kota juga masih menunggu hasil koordinasi dengan saksi Ahli untuk lanjutkan kasus tersebut atau di SP3 sesuai perintah hakim.
Kasus Penimbunan BBM Ilegal ini sebenarnya sudah cukup jelas Alat Bukti Permulaan sehingga Putusan Praperadilan bukan berati kasus tersebut tidak bisa lanjutkan Penyidikan tapi cukup diganti penerapan pasal pidana sesuai ketentuan Hukum yang berlaku sehingga Penyidik Polres Kupang Kota tidak perlulah ikut Skenario Mafia Migas karena kasus ini sudah terang benderang untuk diproses sampai ke Pengadilan.
Secara Lembaga kami berikan waktu 14 (empat belas ) hari kerja ke Kapolda NTT, apabila tetap pada pendiriannya untuk tidak merespon cepat Laporan LP2TRI yang sudah jelas ada Alat Bukti Permulaan cukup maka kami segera kirimkan rekomendasi dan laporan resmi langsung ke Bpk Presiden Joko Widodo dan Kapolri serta Kompolnas RI,dll untuk mencopot Kapolda NTT dan memeriksa secara internal karena terkesan kasus besar yang disoroti Publik juga tidak ada respon cepat Kapolda NTT, padahal sesuai arahan Kapolri cukup jelas untuk semua Kapolda, Kapolres dan Kapolsek seluruh Indonesia wajib merespon cepat setiap Pengaduan masyarakat termasuk masalah sorotan publik /viral.
Herannya lagi berkaitan ” kasus Penimbunan BBM Ilegal oleh Anggota POLDA NTT sudah Viral, Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Organik dan Peluru Milik Polres Kupang juga sudah Viral,dan lainnya Namun KAPOLDA NTT merasa tidak pernah mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi publik,dll” Paparnya.
“Ada apa dengan KAPOLDA NTT ?. Apakah beliau Pelayan Masyarakat atau apa ?” Katanya.
” Apakah Kapolda punya kepentingan pribadi atau politik sehingga tidak fokus lagi urusan Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan ” ungkapnya.
Kami Laporan ke Mabes POLRI cepat direspon bahkan langsung WA /Telepon kami untuk konfirmasi /klarifikasi tapi Laporan ke KAPOLDA NTT Joni Asadoma lewat pesan di WhatsApp sudah tidak respon lagi lalu buat apa itu program Jumat Curhatnya.
Mari Bersama Kita Berjuang Melawan Mafia Hukum dan Ketidakadilan yang terjadi di Tengah Masyarakat.
Contac LP2TRI :
081 246 802 017 /WA/TLP/SMS.
(SHDt)(*)