.Makassar ( Duta Lampung Online)- Ahli Waris Keluarga Ishaq Hamsah bersama Pengacaranya beserta Tim media kembali melakukan kunjungan pada lokasi tanah sengketa yang sementara masih dalam proses hukum di Barombong Kecamatan Tamalate Sabtu (22/1/23) .
Dalam kunjungan tim Media bersama Lawyer tidak lain menagih janji Haji Tappa untuk memperlihatkan bukti- Bukti Akte kepemilikan tanah yang dia anggap miliknya.
Namun apa yang terjadi, Haji Tappa lagi lagi melakukan kebohongan publik terhadap Ishak dan lawyernya, dengan dalil mengelak dari permintaan Ishak dan lawyernya Muh. Sirul Haq SH.
Haji Tappa, mengingkari janjinya yang sudah disepakati dulu pada saat hadir menemui Ishak di jalan Masjid Raya Kota Makassar, di Warung penjual Durian.
Mestinya Haji Tappa memahami betul bahwa lahan yang luas ini adalah milik Ishak Hamsa sebagai Ahli Waris dari orang tuanya, yang saat ini masih dalam proses hukum di kepolisian.
Tappa pun paham bahwa lahan ini hendak di kuasai oleh beberapa mafia tanah yang saat ini pula sedang dalam proses kepolisian, ironisnya Tappa diduga ikut andil menjadi salah satu mafia tanah yang hendak menguasai Kurang Lebih Satu Hektare tanah milik Ishaq Hamsa sebagai Ahli Waris.
Tappa secara lancang tanpa kordinasi dengan pemilik lahan atau kepada Ishak Hamsa sebagai Ahli Waris, seenaknya melakukan pembatasan atau Patto di atas Tanah kepemilikan Ishak, yang di saksikan langsung oleh penerima kuasa penjaga lahan Tanah.
Saat Ishak dan lawyernya beserta beberapa awak media tiba dilokasi, Ishak dan lawyernya menagih janji itu untuk memperlihatkan bukti surat yang menurutnya tanah yang dia beri tanda adalah miliknya.
namun semua tidak dapat dibuktikan, hanya berdalih kebohongan.
Dalam pertemuan antara Ishak dan Tappa, dihadirkan oleh RW setempat, RW 004 Pun mencoba menjelaskan pada Tappa, bahwa perlakuanmu itu sangat keliru, ” kamu berani mengakui sesuatu yang bukan milikmu,”terang RW pada Haji Tappa, namun Tappa tidak menghiraukan penjelasan RW, dia tetap pada pendiriannya mengakui bahwa tanah yang dia beri tanda adalah tanah milik keluarganya dan mempunyai bukti surat rinci.
Selanjutnya, ” Menurut Pengacara Ishaq Hamsa, “Tappa tidak dapat memperlihatkan bukti Rinci, mala meminta pada Ishaq dan saya menunggu dua hari baru surat itu dia perlihatkan pada hal dia sudah janji dalam pertemuan di tgl (21/1/23) Pukul (09:00) Wita di lokasi jalan Masjid Raya Kota Makassar,” Ungkap Muh. Sirul Haq selaku lawyer.
Dalam penjelasan isi berita di atas jelas ada dugaan Tappa ada niat melakukan perampasan tanah milik Ishaq Hamsa.
Namun atas kebijakan Ishaq dan Lawyernya, Permintaan Tappa di Terima dengan syarat, dalam jangka dua hari Tappa tidak dapat memperlihatkan bukti surat Rinci Tanah yang dia anggap milik keluarganya, maka Haji TAPPA dilaporkan dengan dugaan perampasan Tanah Milik Ahli Waris Ishaq Hamsa.
(Tim / SHDt)(*)