Legalitas Organisasi Pers PWDPI Resmi di Akui

0
98

Lampung,(Duta Lampung Online)-Sebelum membuka acara Launching Duta Lampung Online, membuka acara pagi di Kantor Duta Lampung, Pimred Duta Lampung Online membuka dengan ucapan salam. Assalamaualaikum, wr, wb, selamat pagi untuk yang  agama Islam, selain namu budaya, om swasti astu,  salam sejahtera, salam kebajikan.

Sedikit pencerahan untuk menambah wawasan tentang dunia Pers disampaikan kepada Insan Pers semuanya se-Indonesia.

Bahwa konsep Formil Legalitas Wartawan atau pers menurut hukum dan UU Pers, yaitu Wartawan menjadi anggota organisasi wartawan ditunjukkan dengan Surat SK, Surat SK, dan memiliki kartu pers dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.

“Artinya bahwa  disini jelas syarat syarat untuk menjadi anggota Organisasi Pers diakui , Alhamdulillah Untuk Media Duta Lampung dan Pena Berlian sejak tahun 2012 dan 2014 lalu sudah memiliki badan Hukum resmi dari pemerintah,” ungkap Nurullah.

Untuk itulah sahabat wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), jangan pernah hawatir dan ragu untuk menjadi wartawan,Sebab wartawan itu melaksanakan amanah Undang Undang. Bahkan UU yang dibuat oleh negara adalah Undang-undang lekspesialis atau undang undang yang husus dibuat untuk profesi wartawan, Adapun Undang-undang tersebut yakni, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers diantaranya yakni :

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Nah jelaskan profesi kita, artinya profesi kita bukan abal – abal , profesi yang sangat mulia yaitu meaksanakan amanah Undang undang. Bahkan Media atau pers sendiri adalah bagian pilar ke empat dinegara kita yaitu :

  1. Badan exsekutif, presiden.
  2. Badan Yudikatif, Polri,Kejagung, MA,dll,
  3. Badan Legislatif, DPR RI dan,
  4. Pers atau Wartawan.

Ke empat pilar tersebut sejajar atau soko guru negara, apa bila satu pilar patah atau rusak negara juga akan rusak.

“Nah untuk itu, banggalah kita jadi wartawan,” pungkasnya. (Sholihul Duta)