(Duta Lampung Online).
Pada Kamis (02/02/2023) seorang calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Hume, kecamatan Aramo, kabupaten Nias Selatan, Sumut, Wazaziduhu Dakhi menyatakan dalam laporannya bahwa dirinya merasa dirugikan karena tidak diikutsertakan dalam mengikuti ujian tes wawancara oleh pihak Panwascam Aramo.
“Saya telah lulus seleksi administrasi PKD, akan tetapi saya tidak diperbolehkan untuk mengikuti tes wawancara oleh pihak Panwascam Aramo.
Tes wawancara untuk calon PKD berlangsung selama 3 hari (31 Januari hingga 02 Februari 2023) sesuai pengumuman. Namun, ketika saya sampai di kantor panwascam Aramo pada Rabu (01/02/2023) petugas panwascam Aramo menyatakan bahwa tes wawancara PKD sudah ditutup. Panwascam Aramo membuat keputusan sepihak yang seolah-olah menghilangkan hak-hak saya dalam mengikuti pelamaran PKD. Tentunya saya tidak terima dan merasa sangat dirugikan, saya keberatan hingga akhirnya membuat laporkan di Bawaslu untuk memperoleh keadilan.” Ungkapnya.
Seorang tokoh masyarakat dari Desa Aramo (FL) yang disebut sebagai saksi dalam laporan tersebut menyampaikan, bahwa Panwascam Aramo sudah sangat meresahkan dan keterlaluan.
“Pada hari ini, Kamis (02/02/2023) Laporan sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan akan diproses secepatnya. Dukumen-dokumen pendukung dan beberapa berkas pelaporan telah kami serahkan di Bawaslu. Beberapa saksi akan membuat surat pernyataan bahwa Panwascam Aramo diduga melakukan banyak pelanggaran, baik UU pemilu maupun beberapa kode etik.” Terangnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi DPC-PWDPI Nias Selatan bersama awak media kepada pihak Bawaslu Kabupaten,
Harapan Bawaulu selaku ketua Bawaslu menegaskan, bahwa apabila benar dan terbukti Panwascam Aramo melakukan pelanggaran, maka tidak akan ditolerir (ditindak tegas).
“Saya akan tindaklanjuti laporan ini secepatnya melalui beberapa proses, mulai dari pemeriksaan laporan, penyelidikan fakta dan bukti-bukti pendukung selama 3 hari. Jika ternyata Panwascam Aramo melakukan pelanggaran, saya akan tindak tegas sesuai aturan pemilu dan UU yang berlaku di NKRI.” Tegasnya.
(Abisama Halawa)