WAY KANAN (DLO) – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, melantik kepala kampung tahap II. Sebanyak 32 orang dari 118 kampung dilantik, di GSG setempat, Selasa (14/2).
Bupati mengingatkan, jabatan kepala kampung merupakan amanah dari rakyat. Oleh sebab itu, ketika sudah terpilih artinya sudah menyisihkan calon kepala kampung yang lainya, namun perlu di sadari jabatan itu bukan hak, tapi masyarakat mempercayai untuk menjadi pemimpin mereka.”Sehingga saudara harus mampu memberikan pelayanan secara baik dan menjadi pelindung bagi masyarakat,”. jelas Adipati, dalam sambutannya.
Pemimpin tidak bisa pilih-pilih atau membedakan-bedakan dalam melayani masyarakat. Bila tadinya dalam memilih pemimpin ada perbedaan itu hal biasa demokrasi, sehingga tidak ada lagi antara pendukung atau bukan pendukung. Semua masyarakat yang harus di layani dengan baik.
Kepala kampung adalah pemimipn pemerintahanan paling depan, berhadapan langsung dengan masyarakat, banyak permasalahan yang perlu diselesaikan. Oleh sebab itu, harus ditangani secara baik dan bijaksana, tepat waktu dan ada kepastian hukum.
“Kepala kampung juga harus mengenal potensi ekonomi di daerahnya masing masing, jadi kepala kampung harus turun langsung di tengah masyarakat. Sehingga apa yang dilaksanakan kepala sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa yaitu menuntut kepala kampung agar senantiasa meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat,” ingatnya.
Adipati berharap, seluruh kepala kampung dan aparat Pemerintah Kabupaten Way Kanan, terus memupuk meningkatkan rasa kebersamaan, agar dapat mewujudkan visi misi Way Kanan maju berdaya saing 2021.(Hms)