Bandar Lampung (DLO)- Lampung terpilih menjadi salah satu daerah percontohan pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi. Hal ini terungkap pada saat Deklarasi KAD Lampung dan Seminar Antikorupsi di GSG Universitas Malahayat, Selasa (28/11/2017).
Ketua Panitia Pelaksana Mofaje Caropeboka mengatakan KAD Lampung diprakarsai KPK RI dengan melibatkan Kadin dan Pemprov Lampung. Diharapkan, katanya, KAD Lampung dapat mendorong pelaku dunia usaha daerah ini terlibat dalam pemberantasan korupsi.
Ketua KAD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan keanggotaan KAD Lampung berasal dari lintas profesi dan organisasi, baik itu duri unsur pemerintah, pelaku usaha (Kadin dan asosiasi pengusaha), civil society organization (CSO), dan Akademisi.
KAD beranggotakan organisasi perangkat daerah, pemegang izin usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan asosiasi pengusaha. Melalui KAD, pelaku bisnis dan regulator diharapkan bersama-sama mencegah korupsi. Diharapkan, KAD jadi wadahnya,” kata mantan direktur LBH Bandarlampung ini.
Pada acara yang bertema “Tindak Pidana Hukum Korporasi” tersebut, Wahrul, KAD berfungsi sesuai dengan tupoksinya sehingga tidak ada lagi tindakan korupsi di Lampung dan Indonesia secara menyeluruh lewat tiga langkah, yakni :
Sosialisasikan Perma No-13 th 2016 kepada para pelaku usaha, Menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah ,Menjadi wadah yg mengedepankan pencegahan tindakan korupsi melalui upaya yg telah diarahkan dan disetujui KPK RI
Wahrul Fauzi Silalahi berharap KAD akan jadi wadah komunikasi dan kerja sama dalam membangun komitmen antikorupsi di antara para regulator dan pelaku usaha. Keanggotaan KAD terdiri dari unsur pemerintah.
Acara deklarasi dan seminar tersebut dihadiri kalangan pengusaha, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi mahasiswa, dan media massa (Rls )