Ogan Komering Ulu, (Duta Lampung Online)- Kuryana Aziz dan Johan Anuar resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta di Pilkada 2020 oleh KPU Ogan Komering Ulu (OKU). Kuryana dan Johan menjadi calon tunggal yang bakal melawan kotak kosong.
“Kemarin KPU telah menetapkan calon di Pilkada Serentak OKU. Adapun calon yaitu Kuryana Aziz-Johan Anuar,” terang Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Dia mengatakan tak ada calon lain yang mendaftar. Oleh sebab itu, Kuryana-Johan menjadi paslon tunggal.
“Selain menetapkan satu calon, KPU juga menetapkan Kuryana-Johan Anuar calon tunggal. Artinya tidak ada calon lain yang mendaftar lagi,” kata Naning.
KPU dan pasangan calon bakal melakukan pengundian kolom. Kuryana Aziz-Johan Anuar mendapatkan posisi tampak depan kanan di surat suara.
“Pagi tadi kita undi penempatan kolom di surat suara dan pasangan dengan jargon Bekerja (Bersama Kuryana-Johan Anuar) dapat posisi tampak depan kanan. Untuk kolom kosong atau kotak kosong itu ada pada sisi kiri,” katanya.
KPU juga meminta pasangan petahana ini menandatangani pakta integritas untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama kampanye. Partai pendukung juga menandatangani pakta Pilkada Damai.
Kuryana Aziz-Johan Anuar maju dengan didukung 12 partai politik. Johan Anuar merupakan Wakil Bupati OKU saat ini. Dia juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tanah kuburan.
Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang.
Setelah itu, polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.
Kasus dugaan korupsi ini kemudian diambil alih oleh KPK. Menurut KPK, kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU),” sebut Ali.
Johan juga sudah diperiksa KPK. Pengacara Johan mengatakan pihaknya belum mengetahui kasus ini diambil alih KPK. Pihak pengacara juga sempat meminta kasus ini disetop.
“Kami tidak tahu kalau sudah dilimpahkan. Makanya kemarin klien saya sebelum dia diperiksa tanya surat pelimpahan. Katanya nanti dikasih, tapi sampai sekarang belum ada. Sudah saya minta sama Polda, sama KPK juga,” kata pengacara Johan, Titis Rachmawati, Senin (31/8).
Dilansir Dari Halaman https://news.detik.com/