KUNKER Kunjungi PT. Natarang Mining, Komisi III DPRD Tanggamus Soroti Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan

0
262

Tanggamus ,(Duta Lampung Online)-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus  melaksanakan kunjungan kerja ke PT. Natarang Mining guna memastikan   PT. Natarang Mining telah melaksanakan tanggung jawab terhadap Lingkungan sekitar serta tanggung jawab kesejahteraan sosial terhadap karyawannya. Jum’at (5/6).

Rombongan Komisi III DPRD kab. Tanggamus di pimpin oleh ketua Komisi III Iskandar Juned serta turut hadir Wakil Ketua Komisi III Iflah Haza, Sekretaris Komisi III Hilman, SH dan seluruh anggota Komisi III

Kehadiran anggota Komisi III disambut langsung oleh Bpk Abjan  Masuara selaku kepala tekhnik tambang PT Natarang Mining dan Ibu Haifa selaku environmental Kordinator bagian Lingkungan hidup PT. Natarang Mining.

Dalam pemaparannya dihadapan para anggota Komisi III pihak PT. Natarang Mining yang diwakili oleh Ibu Haifa menyampaikan bahwa PT. Natarang Mining diawal kegiatan produksinya menggunakan tekhnik tambang bawah tanah ( Underground Mining) yaitu  penambangan yang seluruh kegiatan atau  aktifitas penambangannya dilakukan dibawah permukaan bumi. Namun kini telah beralih ke tekhnik tambang terbuka. Haifa melanjutkan bahwa seluruh aktifitas yang dilakukan oleh PT. Natarang Mining telah memiliki legalitas izin yang lengkap terkait izin pengelolaan lingkungan  dengan memiliki AMDAL.

Menurut haifa saat ini PT. Natarang Mining memiliki dua wilayah operasi produksi yaitu Way Lingo dan Talang santo.  dikedua lokasi tersebut juga telah dilakukan pengelolaan lingkungan seperti pembibitan, penataan lahan dan revegetasi, pembuatan drainase. Pembuatan dan pemeliharaan kolam pengendap, penyimpanan limbah B3 dan pengelolaan kualitas air limbah. Serta pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara teratur dan rutin.

NM sendiri memiliki 3 izin tambang emas di wilayah KOH IX Kota Agung Utara, yang pertama izin Ekploitasi seluas 40,05 hektar dengan masa berlaku 20 tahun, kedua izin Ekploitasi 91,46 Ha selama dua tahun dan izin Ekplorasi seluas 8.626,44 Haa selama dua tahun.

Anggota Komisi III H. Nuzul Irsan, SE dari Dapil I dalam kesempatan tersebut turut menyoroti permasalahan terkait akan berhentinya operasional penambangan PT. Natarang Mining, banyaknya persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat khususnya di  dalam wilayah Pekon Bandaragung Kecamatan BNS yang bertahun-tahun merasakan dampak dari aktivitas penambangan. Oleh karena hal tersebut  Nuzul juga Berharap ada penanganan serius  terkait penanganan limbah dari PT. Natarang Mining karena menurutnya limbah dari aktifitas penambangan  PT. Natarang Mining telah mencemari sungai di kawasan Semuong. Nuzul berharap implementasi nyata dari tanggung jawab pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan PT. Natarang mining dapat benar-benar dijalankan serta dalam pelaksanaan CSR dapat memberdayakan warga sekitar.

Sementara itu wakil Ketua Komisi III Iflah Haza dalam kesempatan yang sama  berharap kepada pihak PT. Natarang Mining ada rekondisi ulang terhadap alam untuk menormalkan lagi lahan-lahan yang rusak akibat aktifitas penambangan dan ada laporan rutin dalam kegiatan tersebut.

Sedangkan Azmi anggota Komisi III dari dapil I turut menyoroti dan meminta penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan PT. Natarang Mining

Dalam tanggapannya pihak PT Natarang Mining yang diwakili oleh Abjan  Masuara selaku kepala tekhnik tambang PT Natarang Mining mengakui dalam penerapan dan pelaksanaan dilapangan  kerap ditemui kendala sehingga kedepannya pihak PT. Natarang Mining akan terus mengevaluasi apa saja yang kurang sehingga dapat dilakukan pembenahan.

Terkait kabar adanya penghentian operasional PT. Natarang Mining, Abjan membenarkan hal tersebut, dikarenakan situasi terdampak Covid-19 hingga waktu yang belum dipastikan. Abjan memastikan bahwa  akan tetap ada sejumlah Karyawan PT.Natarang Mining yang tetap berjaga untuk memantau lingkungan  tetap terjaga. Mengenai persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT. Natarang mining yang mencapai 90% Abjan menjelaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) tahap pertama pada bulan desember tidak terkait Covid-19 namun karena telah selesainya proses penggalian. Pada bulan april terjadi longsor di lokasi penambangan Talang Santo sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja tahap 2. hal ini sudah merupakan keputusan terbaik bagi pihak PT natarang Mining dan karyawan, karena hal ini berdasarkan permintaan dari karyawan sendiri yang merasa resah  dan ada rasa kekhawatiran dari pekerja akibat dari undang-undang Cipta Karya yang memungkinkan karyawan akan mendapatkan pesangon yang lebih kecil sehingga pada tanggal 31 Mei  Karyawan dengan kemauan sendiri meminta untuk di PHK. Abjan menambahkan para karyawan yang di phk tersebut telah mendapatkan pesangonnya secara utuh dan telah direkrut kembali sebagai tenaga kerja harian lepas  guna untuk menyelesaikan proses produksi yang belum selesai hingga bulan Agustus setelah itu aktifitas penambangan akan dihentikan hingga waktu yang belum dapat ditentuan .

.sedangkan untuk rekondisi ulang terhadap alam yang rusak abjan menyampaikan bahwa pihak PT. Natarang Mining telah melaksanakan hal tersebut dengan ganti rugi penghijauan lahan seluas 12000 hektar yang terletak di kelumbayan

Senada dengan Iflah Haza sekretaris Komisi III Hilman, SH mewakili Komisi III menyampaikan harapan kepada pihak PT. Natarang Mining kedepannya dana CSR  dapat disalurkan dalam bidang pendidikan dengan  menyekolahkan warga sekitar hingga jenjang  bangku kuliah, serta ada transfer teknologi dari PT. Natarang Mining ,  sehingga ada kontribusi nyata dari PT. Natarang Mining bagi Kabupaten Tanggamus.

Ditempat yang sama Edy Yalismi anggota komisi III menekankan bahwa kehadiran anggota Dewan adalah bagian dari tupoksi anggota DPRD sebagai penyambung asprasi masyarakat dan Fungsi Controling. Edy berharap segala program tanggung jawab sosial serta lingkungan jangan hanya sebatas manis di kertas, namun dapat benar-benar dilaksanakan.(Sp)

Editor : Della