Kudus ( Duta Lampung Online)- Per-Selasa, 3 Januari 2023, tilang manual kembali diberlakukan di area Kabupaten Kudus.
Menurut Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penilangan kepada pelanggar lalu lintas.
Pasalnya, banyak pengguna jalan di Kabupaten Kudus tidak tertib berlalu lintas serta mencopot plat nomor demi menghindari tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kami sudah terima petunjuk dari Polda Jateng untuk memberlakukan lagi tilang manual, untuk mengantisipasi, saat ETLE berlaku, banyak yang lepas plat nomor. Tilang manual berlaku mulai 3 Januari 2023,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, kembalinya diberlakukan tilang manual ini, akan menyasar para pengguna knalpot brong, kendaraan tanpa plat nomor, plat nomor palsu, kendaraan modifikasi tidak standar, hingga kendaraan yang overload dan over dimensi.
Kami sudah terima petunjuk dari Polda Jateng untuk memberlakukan lagi tilang manual.
Karena untuk mengantisipasi, saat ETLE berlaku, banyak yang lepas plat nomor. Tilang manual berlaku mulai 3 Januari 2023,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, kembalinya diberlakukan tilang manual ini, akan menyasar para pengguna knalpot brong, kendaraan tanpa plat nomor, plat nomor palsu, kendaraan modifikasi tidak standar, hingga kendaraan yang overload dan over dimensi.
Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi berakibat laka lantas, atau pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, akan kami tindak,” jelasnya.
Kendati demikian, walaupun tilang manual diberlakukan kembali, tilang ETLE tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai regulasi yang ada.
AKP Ivan berharap, dengan diberlakukannya kedua cara penilangan tersebut, masyarakat Kudus bisa semakin sadar dan tertib berlalu lintas. (Dr/SHDt)(*)